tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan tata cara atau petunjuk teknis (juknis) tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 untuk pegawai ASN dan Non ASN yang dimulai pada tanggal 4 April 2023.
Selain itu, Kemenkeu juga merilis cara perekaman SPM atau Surat Perintah Membayar THR 2023. Dimana SPM adalah dokumen yang dikeluarkan/dipakai oleh PA/KPA atau pejabat lainnya yang ditentukan agar mencairkan dana yang sumbernya dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang sejenis.
Ketentuan Pembayaran THR 2023 untuk Pegawai ASN dan Non-ASN
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, THR tahun 2023 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
THR tahun 2023 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Komponen yang diberikan dalam THR tahun 2023 diatur sebagai berikut:
1. PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya;
2. Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan kinerja setinggi-tingginya sebesar 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan;
3. Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan kinerja setinggi-tingginya 50 persen tunjangan profesi dosen atau 50 persen tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 bulan;
4. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan kinerja setinggi-tingginya 50 persen tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik.
5. Wakil Menteri diberikan THR setinggi-tingginya sebesar 85 persen dari THR yang diberikan kepada menteri.
6. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas diberikan THR setinggi-tingginya sebesar THR yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya;
7. Hakim ad hoc diberikan THR sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural, serta Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural atau Perguruan Tinggi Negeri Baru diberikan THR sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran setinggi-tingginya sesuai dengan lampiran PMK;
9. Calon PNS diberikan 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya;
10. Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan; dan
11. Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata Cara Perekaman SPM THR 2023
SPM THR terdiri dari beberapa jenis yaitu 251 - THR PNS/TNI/POLRI, 252 - THR PPPK, 253 - THR Pejabat Negara, 254 - THR PPNPN, dan 259 - THR Tunkin. Berikut ini akan dijelaskan tata cara untuk melakukan perekaman SPM 251 - THR PNS/TNI/POLRI.
Sebelum proses perekaman SPM dimulai, lakukan prosedur import data gaji. Langkah yang harus dilakukan sebagai berikut:
1. Login aplikasi SAKTI menggunakan user operator komitmen
2. Import Data THR PNS/TNI/POLRI. Pada menu Komitmen -> ADK -> Import GPP Terpusat
- Pilih Jenis Pegawai (Silahkan pilih jenis pegawai sesuai dengan kebutuhan)
- Pilih Kode Jenis Gaji (Tunjangan Hari Raya)
- Input informasi Tahun Bulan Gaji, Kode Anak Satker, Klik tombol ‘Cari nomor gaji’, Pilih Nomor Gaji, Klik import data gaji, pastikan data gaji berhasil di import semua
3. Monitoring ADK GAJI (THR)
- Cek pada Monitoring ADK Gaji, pada menu Komitmen-> Monitoring-> Monitoring ADK Gaji
- Pastikan Jumlah Gaji Kotor, Potongan, Gaji Bersih sudah sesuai dengan Rekap Gaji dan Lampiran
Sedangkan tata cara perekaman SPM 251 - THR PNS/TNI/POLRI sebagai berikut:
1. Login aplikasi SAKTI menggunakan user operator Pembayaran, menu Pembayaran->RUH SPP->Catat/Ubah SPP
- Pilih Jenis SPP 251 – THR Gaji PNS/TNI/Polri
- Klik Tambah
2. Form RUH SPP 251 – THR Gaji PNS/TNI/Polri - Depan
- a. Input informasi Jenis Pegawai, Bulan dan Pilih nomor gaji sesuai nomor Gaji THR yang dibuat
- b. Klik Rekam SPP
- Lakukan pendetailan COA hingga ke sub komponen/item untuk THR (Gaji-14)
- Klik pencarian COA, pilih COA, simpan dan keluar
- Akan muncul kembali pendetailan untuk akun lainnya, input hingga selesai
4. Form RUH SPP 251 – THR Gaji PNS/TNI/Polri - Dasar Pembayaran, Uraian Input informasi:
- Pilih Dasar Pembayaran sesuai aturan THR Tahun berkenaan
- Isi Uraian Pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku
5. Form RUH SPP 251 – THR Gaji PNS/TNI/Polri - Supplier, Distribusi COA (akun)
- Distribusi COA akan terinput otomatis sebagaimana langkah sebelumnya yang telah dilakukan sesuai poin nomor 3
- Input informasi
- Klik tombol ‘Simpan’
- Lanjutkan Cetak SPP, Validasi SPP, ADK SPP, Cetak SPM, Upload Dokumen Pendukung, Validasi SPM, ADK SPM dan Catat SP2D
Link Download Juknis Pembayaran THR 2023 dan Cara Perekaman SPM
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Yantina Debora