tirto.id - Camat Cengkareng Jakarta Barat, Ahmad Farih mengatakan surat edaran pengurus RT minta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga per hari ini, Kamis (6/4/2023) telah resmi dicabut.
"Iya siap mencabut hari ini [Surat Edaran RT minta THR ke warga]," kata Farih kepada wartawan.
Ia mengatakan pengurus RT tersebut tidak diberikan sanksi. Akan tetapi Lurah Kapuk telah melakukan pembinaan kepada pengurus RT tersebut.
"Saat ini sudah dilakukan pembinaan oleh lurah dan mencabut surat edaran tersebut," ucapnya.
Farih mengaku baru mengetahui informasi tersebut. Perihal Pengurus RT yang meminta THR, ia mengatakan tidak ada aturan yang membolehkan dan tidak ada pula aturan yang melarangnya.
"Secara kepatutan tentu hal yang tidak patut dilakukan oleh tokoh masyarakat [Ketua RT atau RW] di tengah masyarakat kita yang sedang memghadapi kesulitan," tegasnya.
Meski surat tersebut telah diedarkan sejak tanggal 2 April, namun sampai saat ini belum ada warga yang memberikan THR kepada pengurus RT/RW.
"Nampaknya sih belum" pungkasnya.
Sebelumnya Viral surat edaran pengurus RT di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat minta Tunjangan Hari Raya (THR).
Surat edaran itu dibuat per tanggal 30 Maret 2023. Edaran itu tertulis dibuat oleh pengurus RT009/RW 016 dan diteken Ketua RT, Sekretaris, hingga bendahara RT.
"Sehubungan dengan akan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023 kami mengimbau kepada warga RT 009/016 Kelurahan Kapuk, memberikan tunjangan Hari Raya," demikian isi SE yang beredar dikutip Kamis (6/4/2023).
Dalam SE itu, THR akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Dawis, hingga ZiS Kelurahan. Adapun besaran THR yang diminta yakni mulai dari Rp60 ribu hingga Rp300 ribu untuk home industri.
SE itu juga menuliskan penarikan uang THR itu dimulai tanggal 2, 9 dan 16 April 2023 yang bisa dicicil tiga kali.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri