tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis petunjuk teknis (juknis) pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 untuk ASN, salah satunya adalah pensiunan PNS.
Pencairan THR 2023 untuk pensiunan PNS telah dimulai sejak hari Selasa (4/4/2023). Adapun THR 2023 untuk pensiunan PNS diantaranya terdiri dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang mengikuti.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada para pengusaha supaya memberikan THR 2023 kepada pekerja secara penuh serta tidak diperkenankan untuk dicicil.
Di samping itu, pembayaran THR 2023 dilakukan minimal tujuh hari sebelum Lebaran. Selain THR, pemerintah juga telah menyiapkan gaji ke-13 yang rencananya akan cair pada pertengahan tahun ini.
Komponen THR 2023 untuk Pensiunan PNS
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, komponen dalam pembayaran THR 2023 untuk pensiunan PNS yaitu pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.
Selain itu, Aparatur Negara yang pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 April 2023, maka THR 2023 dibayarkan oleh satker yang bersangkutan. Namun, jika pensiun dengan TMT 1 Maret 2023, maka kepada Aparatur Negara tersebut akan diberikan THR 2023 sebagai Pensiunan yang dibayarkan oleh PT. Taspen atau PT. ASABRI.
Ketentuan Pembayaran THR 2023 untuk Pensiunan PNS
Sementara itu, ketentuan dalam pembayaran THR 2023 untuk pensiunan PNS sebagai berikut:
1. Aparatur Negara yang sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara memenuhi ketentuan untuk menerima lebih dari 1 (satu) THR, hanya diberikan THR yang nilainya paling besar.
2. Aparatur Negara atau Pensiunan yang menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Aparatur Negara atau Pensiunan yang karena status/kedudukannya sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan THR sebagai Aparatur Negara dan THR sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.
4. Pensiunan yang sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan THR sebagai Pensiunan dan THR sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.
5. Pensiun yang sekaligus Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan diberikan THR sebagai Penerima Pensiun dan THR sebagai Penerima Tunjangan.
Sedangkan komponen yang tidak termasuk dalam THR 2023 antara lain:
1. Insentif kinerja;
2. Insentif kerja;
3. Tunjangan pengelolaan arsip statis;
4. Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
5. Tunjangan pengamanan;
6. Tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
7. Insentif khusus;
8. Tunjangan khusus Provinsi Papua;
9. Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah
terpencil.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra