Menuju konten utama

Ini Alasan Premi Asuransi Kendaraan Listrik Mahal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait harga premi asuransi pada kendaraan electric vehicle (EV) disebut mahal.

Ini Alasan Premi Asuransi Kendaraan Listrik Mahal
Sejumlah pengunjung mengamati mobil listrik yang dipamerkan dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (19/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait harga premi asuransi pada kendaraan electric vehicle (EV) disebut mahal. Hal ini karena terdapat sejumlah fitur tambahan dalam asuransi kendaraan listrik yang menjadikannya berbeda dengan kendaraan konvensional.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan saat ini perusahaan asuransi sudah memberikan produk asuransinya khusus untuk EV.

Di sisi lain, secara khusus OJK belum mengatur ketentuan asuransi untuk kendaraan listrik. Penerapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik masih mengacu pada SEOJK 06/2017 mengenai penetapan tarif pada lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda.

"Namun, OJK mengimbau perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi kendaraan listrik untuk selalu melakukan proses underwriting secara memadai termasuk penentuan harga yang cukup hingga pengelolaan risiko kendaraan listrik," ucap Ogi dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (7/3/2024).

Perusahaan asuransi, menurut Ogi, perlu melakukan penilaian dan penyesuaian penetapan harga setiap tahunnya berdasarkan loss and risk profile asuransi kendaraan listrik.

Dalam hal ini, OJK berencana melakukan kajian atas penerapan tarif premi asuransi EV, dan akan melakuan penyempurnaan SEOJK 06/2017 dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang pada kendaraan listrik.

Risiko-risiko khusus pada kendaraan listrik seperti risiko baru terkait komponen baterai, risiko tegangan tinggi pada EV, risiko kecelakaan karena less noise pada kendaraan listrik dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik.

"Di samping itu, penentuan total loss bagi kendaraan listrik juga menjadi dasar pertimbangan mengingat komponen baterai juga memiliki umur atau masa manfaat," tutur Ogi.

Baca juga artikel terkait ASURANSI atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang