tirto.id - Setiap sekolah perlu mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) sebagai petugas teknisi dan pengawas dalam rangka pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025. Simak info tugas teknisi dan pengawas TKA.
Teknisi dan pengawas Tes Kemampuan Akademik memegang kunci kelancaran dan kredibilitas ujian, mulai dari aspek teknis hingga pengawasan langsung di ruang ujian.
Tanpa kesiapan teknisi yang sigap dan pengawas yang teliti, pelaksanaan TKA bisa saja terganggu oleh kendala teknis maupun pelanggaran prosedur.
Lantas, apa saja tugas dan fungsi utama teknisi dan pengawas dalam pelaksanaan TKA? Simak penjelasan berikut agar sekolah siap menghadapi TKA.
Tugas Teknisi Tes Kemampuan Akademik
Peran teknisi menjadi krusial di balik layar. Teknisi Tes Kemampuan Akademik bertanggung jawab memastikan seluruh perangkat dan sistem ujian berjalan lancar, stabil, dan bebas gangguan.
Tanpa dukungan teknis yang optimal, pelaksanaan TKA berisiko terganggu dan menghambat proses penilaian. Oleh karena itu, pemahaman terhadap tugas teknisi sangat penting dalam mempersiapkan ujian yang efektif dan terpercaya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia No. 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, daftar tugas teknisi Tes Kemampuan Akademik adalah sebagai berikut:
a) Menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana;
b) Mengisi dan menandatangani pakta integritas;
c) Memastikan sarana prasarana komputer yang akan digunakan untuk TKA dapat berfungsi dengan baik;
d) Melakukan instalasi dan konfigurasi jaringan internet dan jaringan lokal;
e) Memastikan jaringan internet dan jaringan lokal berfungsi dengan baik;
f) Memastikan jalur listrik tertata baik, tegangan listriknya stabil dan cukup cadangan daya listrik (Unit Power Supply/UPS) untuk kebutuhan komputer proktor;
g) Membantu proktor melakukan instalasi aplikasi pada komputer proktor dan komputer klien yang akan digunakan untuk TKA; dan
h) Melakukan perbaikan/penggantian perangkat komputer dan perangkat jaringan yang mengalami kerusakan saat pelaksanaan TKA.
Tugas Pengawas Tes Kemampuan Akademik
Pengawas memiliki peran sentral dalam menjaga integritas dan ketertiban selama pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Mereka bukan hanya bertugas mengawasi peserta ujian, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, bebas dari kecurangan, dan kondusif bagi konsentrasi.
Berikut adalah rincian tugas pengawas Tes Kemampuan Akademik:
a) Menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana;
b) Mengisi dan menandatangani pakta integritas;
c) Melakukan koordinasi dengan penyelia pengawas;
d) bergabung dalam konferensi video dengan penyelia pengawas untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK;
e) Mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara bergantian dan meletakkan tas di bagian depan ruang TKA, serta menempati tempat duduk yang telah disiapkan;
f) Mengumpulkan perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya milik peserta di tempat yang disediakan;
g) Membacakan tata tertib peserta TKA;
h) Memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan jujur;
i) Memastikan peserta yang mengikuti TKA merupakan peserta yang terdaftar;
j) Memastikan peserta TKA menempati komputer klien yang telah disiapkan;
k) Membagikan kartu login kepada setiap peserta pada setiap awal sesi;
l) Memastikan foto peserta pada kartu peserta/kartu login sesuai dengan wajah peserta TKA;
m) Mempersilakan peserta untuk melakukan login ke dalam aplikasi TKA;
n) Membagikan kertas buram kepada peserta TKA yang membutuhkan;
o) Memastikan peserta TKA melakukan latihan menjawab soal menggunakan aplikasi;
p) Mengumumkan token TKA kepada peserta dan mulai mengerjakan soal;
q) Mengawasi pelaksanaan TKA;
r) Menjaga keamanan dan kenyamanan ruang tes;
s) Mencatat perihal yang terjadi pada ruang tes ke dalam berita acara pelaksanaan;
t) Membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke panitia pelaksana tingkat satuan pendidikan;
u) Memastikan peserta sudah menyelesaikan rangkaian tes setelah waktu TKA selesai; dan
v) Menjalankan tugas sebagai pengawas sampai seluruh sesi tes selesai.
Persyaratan dan Kriteria Peserta Tes Kemampuan Akademik
Penetapan persyaratan dan kriteria peserta bukan sekadar formalitas, melainkan langkah awal untuk memastikan bahwa proses seleksi berlangsung adil, transparan, dan sesuai dengan tujuan evaluasi akademik.
Berikut adalah kriteria peserta Tes Kemampuan Akademik:
1. Murid jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan aktif pada satuan pendidikan.
2. Murid kelas 6 SD/MI atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal.
3. Murid kelas 6 program Paket A/PKPPS Ula atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
4. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SD/MI atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar kelas V (lima) dan semester gasal kelas VI (enam).
5. Murid kelas 9 SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Formal.
6. Murid kelas 9 program Paket B/PKPPS Wustha atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
7. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkatan kelas.
8. Murid kelas 12 SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Formal.
9. Murid kelas 12 SMK/MAK pada program 3 (tiga) tahun.
10. Murid kelas 13 SMK pada program 4 (empat) tahun.
11. Murid kelas 12 program Paket C/PKPPS Ulya atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
12. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat dan SMK/MAK yang memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 11 semester genap.
13. Pada jenjang SMK program 4 tahun memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 12 semester genap.
14. Murid berkebutuhan khusus dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual.
Ingin tahu lebih dalam tentang Tes Kemampuan Akademik? Baca artikel lengkapnya dengan klik tautan di bawah ini:
Penulis: Yulita Putri
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































