tirto.id - Kebijakan pembatasan kendaraan roda 4 (R4) berdasarkan plat nomor sistem Ganjil-Genap (Gage) kembali diberlakukan di Jakarta usai Lebaran 2022. Sebanyak 13 titik di wilayah DKI Jakarta telah dipersiapkan untuk kepentingan tersebut. Sistem Gage diberlakukan setiap hari Senin sampai Jumat.
Mengutip unggahan sosial media TMC Polda Metro Jaya, sistem Ganjil-Genap dilakukan pada pagi dan sore pada setiap hari pemberlakuannya. Pagi hari dilakukan pada pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan pembatasan kendaraan di sore hari diterapkan pukul 16.00-21.00 WIB.
Dalam sepekan, ada pengecualian untuk tidak diberlakukan pembatasan kendaraan sistem Ganjil-Genap yaitu pada Sabtu dan Minggu. Sistem Ganjil-Genap juga tidak diterapkan saat hari libur nasional. Pada waktu-waktu tersebut, kendaraan R4 boleh melintas kapan saja.
Daftar 13 Titik Lokasi Ganjil-Genap Jakarta Terbaru 2022
Berikut ini daftar 13 titik lokasi jalan di DKI Jakarta yang terkena kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor sistem Ganjil-Genap:
- Jalan H.R. Rasuna Said
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan M.T. Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Letjen S. Parman
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani
Jenis Kendaraan yang Bebas Aturan Ganjil-Genap di Jakarta
Dalam situs Smart City Jakarta disebutkan, pola kesibukan masyarakat Jakarta yang berimbas pada kepadatan lalu lintas terjadi pada pagi dan sore hari. Pagi hari bertepatan dengan jam sibuk berangkat kerja dan ke sekolah. Lalu, sore hari, kepadatan lalu lintas menumpuk yang berpotensi macet dari arus pulang menuju ke rumah.
Pemberlakuan sistem Ganjil-Genap berguna untuk mencegah penumpukan kendaraan. Jumlah kendaraan yang banyak dengan lebar jalan terbatas, berpotensi menimbulkan kemacetan panjang.
Kendati demikian, tidak semua jenis kendaraan dilarang melintas pada jalan yang terkena kebijakan Ganjil-Genap. Merujuk SK Kadishub Nomor 124 tahun 2022, kendaraan berikut diperbolehkan melintas tanpa memperhatikan plat nomor ganjil atau genap di jalan yang diberlakukan kebijakan sistem Gage:
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas;
- Kendaraan ambulans;
- Kendaraan pemadam kebakaran;
- Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
- Sepeda motor;
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas;
- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:
2. Ketua MPR/DPR/DPD; dan
3. Ketua MA/MK/KT/BPK.
- Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI, dan POLRI;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI;
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19;
- Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19;
- Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19;
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen; dan
- Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Iswara N Raditya