Menuju konten utama

Info SPMB 2025 Kabupaten Lebak, Persyaratan, dan Cara Daftar

Pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026 sudah digelar. Berikut ini info SPMB 2025 Kabupaten Lebak meliputi jadwal, persyaratan, dan cara daftar.

Info SPMB 2025 Kabupaten Lebak, Persyaratan, dan Cara Daftar
Ilustrasi SPMB. foto/Istockphoto

tirto.id - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 digelar sejak pertengahan Mei 2025, termasuk untuk Kabupaten Lebak, Banten. Orang tua dan calon peserta didik sebaiknya memperhatikan info SPMB 2025 Kabupaten Lebak meliputi jadwal, persyaratan, dan cara daftar.

SPMB merupakan sistem baru yang menggantikan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Tujuannya tetap sama, yaitu menyaring siswa baru dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Melalui Surat Edaran Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, pemerintah daerah saat ini punya otoritas untuk pelaksanaan seleksi peserta baru tersebut. Berikut jadwal lengkap, jalur pendaftaran, persyaratan, serta tata cara pendaftaran SPMB Lebak 2025 untuk jenjang TK hingga SMP.

Jadwal SPMB 2025 Kabupaten Lebak untuk TK, SD, dan SMP

Untuk SPMB 2025, telah diumumkan terkait jadwal mulai dari pendaftaran sampai nanti momen ketika sudah masuk sekolah. Hal ini perlu diketahui agar para orang tua dan calon murid mempersiapkan diri.

Berikut jadwal lengkap SPMB PPDB 2025 yang dibagikan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.

  • Jadwal Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi, Jalur Prestasi maupun Jalur Afirmasi dan Jalur Perpindahan Orang Tua: 11 Juni-2 Juli 2025
  • Satuan Pendidikan wajib melaporkan kelebihan Calon Peserta Didik kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak: 3 Juli 2025
  • Rapat Pemetaan Peserta Didik Baru yang belum diterima oleh Dinas Pendidikan Kabupaten dengan Satuan Pendidikan: 4 Juli 2025
  • Rapat Panitia SPMB di Tingkatan Satuan Pendidikan: 5 Juli 2025
  • Pengumuman Hasil SPMB di Tingkatan Satuan Pendidikan: 7 Juli 2025
  • Registrasi Daftar Ulang dan Pembagian Kelas Calon Peserta Didik Baru: 8-10 Juli 2025
  • Rapat Siswa Baru dengan Orang Tua Siswa di Tingkat Satuan Pendidikan: 12 Juli 2025
  • Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MLPS) bagi Calon Murid Baru: 14-16 Juli 2025
  • Masa Orientasi Kepramukaan (MOK) bagi Calon Murid Baru: 17-19 Juli 2025
  • Dimulai Kegiatan Pembelajaran Tahun 2025/2026: 21 Juli 2025

Jalur dan Syarat Pendaftaran SPMB 2025 Kabupaten Lebak untuk TK, SD, dan SMP

Pada SPMB 2025 di Kabupaten Lebak Banten memiliki empat jalur yang dapat ditempuh untuk memasuki jenjang pendidikan baru serta sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Keempat jalur pendaftaran SPMB 2025 meliputi jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.

Ada beberapa syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi untuk mendaftar SPMB 2025 di Kabupaten Lebak.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam SK Bupati Lebak Nomor 422/Kep. 85-DISDIK/2025 tentang SPMB pada TK, SD, dan SMP.

Penerimaan siswa baru jalur PPDB

Calon siswa melakukan verifikasi saat pengisian formulir pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 25 Bandar Lampung, Lampung, Selasa (25/6/2024). ANTARA FOTO/Ardiansyah/YU

Syarat Pendaftaran Umum SPMB 2025 Kabupaten Lebak untuk TK, SD, dan SMP

Persyaratan umum terdiri dari batas usia dan telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya. Berikut selengkapnya.

1. Jenjang Pendidikan TK

  • Calon murid baru berusia paling rendah 4 tahun dan maksimal 5 tahun untuk Kelompok A.
  • Calon murid baru berusia paling rendah 5 tahun dan maksimal 6 tahun untuk Kelompok B.

2. Jenjang Pendidikan SD

  • Calon murid kelas 1 SD wajib berusia minimal 7 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
  • Anak usia minimal 6 tahun per 1 Juli boleh mendaftar jika ada daya tampung.
  • Anak usia minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli boleh dikecualikan jika memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan siap secara psikis, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis psikolog profesional.
  • Jika tidak tersedia psikolog, rekomendasi bisa dikeluarkan oleh dewan guru satuan pendidikan.
  • Anak usia 7 tahun diprioritaskan diterima.
  • Tidak ada syarat wajib bisa membaca, menulis, berhitung, dan/atau tes lain.

3. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  • Calon murid kelas 7 wajib minimal berusia 15 tahun per 1 Juli.
  • Harus menyelesaikan SD atau sederajat.
  • Murid beragama Islam wajib menyertakan STTB Madrasah Diniyah.
  • Jika tidak punya STTB, dapat menyertakan surat keterangan mengikuti Madrasah Diniyah, ditandatangani kepala madrasah.
  • Jika tidak punya keduanya, boleh dilakukan matrikulasi atau pengayaan pendidikan keagamaan oleh panitia SPMB atau guru agama satuan pendidikan asal.
  • Seluruh SMP/sederajat wajib menerima siswa penyandang disabilitas jika memenuhi syarat dan ada daya tampung.

Persyaratan usia di atas dikecualikan untuk:

  1. Penyandang disabilitas;
  2. Satuan pendidikan dengan pendidikan khusus;
  3. Satuan pendidikan dengan layanan khusus;
  4. Satuan pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Syarat Pendaftaran Khusus SPMB 2025 Kabupaten Lebak untuk TK, SD, dan SMP

Persyaratan khusus SPMB 2025 Kabupaten Lebak bergantung pada jalur yang dipilih oleh peserta. Simak selengkapnya di bawah ini.

1. Jalur Domisili

  • Harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum pendaftaran.
  • Nama orang tua/wali pada KK harus sama dengan dokumen pendidikan sebelumnya.
  • Jika terjadi perubahan nama orang tua/wali (karena meninggal, bercerai, atau alasan lain resmi), KK terbaru dapat digunakan.
  • Jika orang tua/wali meninggal/bercerai, dibuktikan dengan akta kematian/cerai resmi.
  • Jika murid tidak tinggal dengan orang tua karena kondisi tertentu (bencana alam/sosial), harus disertai surat keterangan domisili.
  • Surat domisili diterbitkan dan dilegalisasi oleh pejabat setempat sesuai domisili murid. Surat domisili harus mencantumkan:
    • Telah berdomisili minimal 1 tahun.
    • Alasan kondisi luar biasa (misal: bencana).
  • Jika KK berubah dalam waktu <1 tahun (bukan karena pindah domisili), bisa digunakan untuk seleksi. Perubahan dalam KK bukan karena pindah domisili, misalnya:
    • Penambahan/ pengurangan anggota keluarga.
    • KK baru karena rusak atau hilang.
  • Maka, pendaftaran harus disertakan:
    • KK lama dan baru.
    • Surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang).
  • Sekolah akan melakukan verifikasi data dengan Dinas Dukcapil.

2. Jalur Afirmasi

  • Untuk murid dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah pusat/daerah.
  • Bagi penyandang disabilitas, harus punya kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian atau instansi sosial, disertai surat keterangan dari dokter atau ahli.
  • Kartu yang sah hanya yang dikeluarkan oleh instansi resmi dan tercatat dalam data terpadu pemerintah.
  • Kartu jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu yang bukan dari program resmi dianggap tidak sah.
3. Jalur Prestasi

  • Prestasi harus dikurasi oleh sekolah yang menyelenggarakan SPMB atau Kementerian.
  • Bentuk prestasi akademik: Nilai rapor 5 semester terakhir atau prestasi bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dll.
  • Bentu prestasi nonakademik: Pengalaman jadi ketua organisasi siswa atau kepanduan, dan prestasi di bidang seni, olahraga, budaya, bahasa, dll.
  • Menyertakan dokumen pendukung berupa:
    • Rapor + surat keterangan peringkat dari sekolah.
    • Sertifikat/piagam prestasi.
    • Dokumen pengesahan organisasi.
    • Prestasi yang digunakan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran.

4. Jalur Mutasi

  • Untuk murid yang pindah domisili karena orang tua harus menyertakan:
    • Surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan orang tua.
    • Surat keterangan pindah domisili dari pejabat berwenang.
  • Jika orang tua adalah guru:
    • Surat penugasan sebagai guru + kartu keluarga.
    • Surat penugasan maksimal diterbitkan 1 tahun sebelum pendaftaran.

Baca juga artikel terkait SPMB 2025 atau tulisan lainnya dari Lita Candra

tirto.id - Edusains
Kontributor: Lita Candra
Penulis: Lita Candra
Editor: Nisa Hayyu Rahmia & Beni Jo