Menuju konten utama

Info Diskon PBB-P2 DKI Jakarta 2023 & Batas Waktu Pembayaran

Pemberian diskon PBB-P2 DKI Jakarta 2023 masih berlaku, berikut ketentuan dan batas waktu pembayaran pajak agar dapat diskon.

Info Diskon PBB-P2 DKI Jakarta 2023 & Batas Waktu Pembayaran
Ilustrasi pembayaran pajak. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Pemberian diskon pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2023 di DKI Jakarta masih berlangsung hingga September tahun ini.

Diskon PBB-P2 DKI Jakarta berlaku untuk wajib pajak yang membayar PBB sesuai batas waktu pembayaran yang ditentukan. Diskon PBB-P2 ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 tahun 2023.

Pergub Nomor 5 tahun 2023 tidak hanya mencantumkan soal diskon pajak tetapi juga pembebasan pajak dan denda administrasi. Tentu diskon pajak ini bisa dimanfaatkan para wajib pajak dalam membayar PBB-P2.

Info Diskon PBB-P2 DKI Jakarta 2023

Dikutip dari Instagram @humaspajakjakarta, diskon pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta 2023 berlaku untuk PBB-P2 tahun pajak 2023. Diskon yang diberikan mulai dari 5 persen, 10 persen, hingga 100 persen atau pembebasan (gratis).

Diskon dan pembebasan pajak diberikan bagi wajib pajak yang memiliki objek PBB-P2 berupa rumah tapak yang dimiliki orang pribadi.

Batasan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 yang bisa dapat diskon atau pembebasan adalah kurang dari Rp2 miliar, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pembebasan atau diskon 100 persen diberikan untuk objek pajak tanah seluas 60 meter persegi dan seluas 36 meter persegi dari PBB-P2 terutang.
  2. Pembebasan sebagian atau diskon 5 persen diberikan dari sisa PBB-P2 terutang setelah diberikan pembebasan dari objek pajak tanah seluas 60 meter persegi dan seluas 36 meter persegi dari PBB-P2 terutang.
  3. Pembebasan sebagian atau diskon 10 persen diberikan bagi PBB-P2 tahun pajak 2023 selain objek pajak yang di atas.

Selain diskon, Bapenda DKI Jakarta juga mengumumkan adanya diskon penghapusan sanksi administrasi untuk tahun pajak 2013-2022.

Kebijakan diskon sanksi administrasi memungkinkan wajib pajak membayar denda pajak lebih murah, yaitu dengan potongan 20 persen dan 10 persen. Diskon sanksi administrasi ini akan diberikan otomatis saat wajib pajak melakukan pelunasan PBB-P2.

Batas Waktu Pembayaran agar Dapat Diskon PBB-P2 2023

Diskon pajak dan diskon sanksi administrasi pajak DKI Jakarta 2023 diberikan dalam waktu terbatas.

Menurut Bapenda DKI Jakarta, wajib pajak bisa memperoleh pemutihan jika melakukan pembayaran mulai Maret hingga September 2023 sesuai dengan ketentuan berikut:

  1. Diskon PBB-P2 sebesar 10 persen diberikan bagi PBB-P2 tahun pajak 2023 yang melakukan pembayaran pada Maret - Juni 2023.
  2. Diskon PBB-P2 sebesar 5 persen diberikan bagi PBB-P2 tahun pajak 2023 yang melakukan pembayaran pada Juli - September 2023.
  3. Diskon sanksi administrasi 20 persen diberikan bagi wajib pajak yang melakukan penunasan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 - 2022 pada Maret - Juni 2023.
  4. Diskon sanksi administrasi 10 persen diberikan bagi wajib pajak yang melakukan penunasan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 - 2022 pada Juli - September 2023.

Cara Cek Tagihan Online Pajak DKI Jakarta

Tagihan pajak atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2022 untuk wilayah DKI Jakarta bisa dicek secara online.

Pengecekan tagihan tersebut bisa dilakukan dengan mengakses website pajakonline.jakarta.go.id. Berikut tata cara cek SPPT PBB-P2 secara online:

  • Buka laman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt/informasi_sppt;
  • Masukkan NOP PBB-P2 (sesuai SPPT) dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna;
  • Centang gambar kotak Captcha yang berada tepat di sebelah tulisan "I'm not a robot";
  • Ketuk tombol "Cari" untuk mengetahui nilai tagihan SPPT PBB-P2 dan hasilnya akan keluar.

Cara Bayar Pajak DKI Jakarta Lewat ATM Bank DKI

Selain cek tagihan secara online, pembayaran PBB untuk warga DKI Jakarta juga bisa dilakukan secara mandiri menggunakan ATM Bank DKI. Berikut langkah-langkahnya:

  • Masukkan kartu ATM Bank DKI pada mesin ATM Bank DKI dan masukkan nomor PIN Anda;
  • Pilih menu Pembayaran;
  • Pilih menu Pajak;
  • Pilih menu PBB;
  • Masukkan 18 angka NOP;
  • Masukkan Tahun SPPT;
  • Akan muncul informasi nominal kewajiban pajak, jika sesuai maka pilihan menu "Ya", jika tidak, pilih "Tidak";
  • Transaksi selesai dan sampaikan bukti transaksi.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora