Menuju konten utama

Cara Daftar E-SPPT Kota Depok dan Mengakses Pelayanan PBB Online

Berikut ini tata cara daftar E-SPPT di Kota Depok dan mengakses Pelayanan PBB Online.

Cara Daftar E-SPPT Kota Depok dan Mengakses Pelayanan PBB Online
(Ilustrasi) Pembayaran PBB Online. foto/rilis PBB DKI

tirto.id - Pemerintah Kota Depok mengembangkan layanan elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (e-SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2022. Untuk mengakses layanan tersebut masyarakat dapat mendaftar terlebih dahulu secara online via laman pbb-bphtb.depok.go.id.

SPPT merupakan surat yang digunakan untuk menyatakan besaran nilai PBB dalam sektor desa dan kota yang terutang kepada wajib pajak. Setiap wajib pajak dapat melihat besaran nilai pajak yang belum dilunasi dan wajib membayarnya paling lambat setelah 6 bulan.

Untuk mempermudah masyarakat dalam pembayaran pajak, Pemkot Depok membuka layanan e-SPPT. Dengan layanan itu, wajib pajak lebih mudah untuk mengurus administrasi pembayaran PBB tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sebelum ada layanan e-SPPT, wajib pajak di Kota Depok harus datang ke kelurahan untuk melihat tagihan pajak, kemudian mendatangi KPP Kota Depok.

Sekarang, warga Kota Depok dapat melihat besaran nilai pajak yang harus dibayar melalui aplikasi Depok Single Window (DSW) dan membayar melalui e-SPPT.

Cara Daftar e-SPPT PBB 2022 Kota Depok

Untuk melakukan registrasi e-SPPT Kota Depok 2022 secara online, wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut.

Pertama, kunjungi website pbb-bphtb.depok.go.id, login, dan pilih menu registrasi. Atau, warga di Kota Depok juga bisa langsung klik link registrasi e-SPPT ini.

Kedua, atau langkah selanjutnya, isi data diri dalam formulir pendaftaran e-SPPT secara lengkap. Bagian data diri dapat diisi sesuai panduan berikut:

  • Kolom NIK diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP;
  • Kolom Nama diisi dengan nama lengkap pemilik objek pajak;
  • Kolom Alamat, Kelurahan, Kecamatan, serta Kabupaten/Kota diisi dengan sesuai dengan KTP maupun domisili;
  • Kolom No.HP diisi dengan nomor handphone yang masih aktif;
  • Kolom e-mail diisi dengan e-mail yang masih aktif;
  • Kolom password diisi dengan 6 karakter yang terdiri dari huruf dan angka;
  • Kolom konfirmasi diisi dengan 6 karakter password yang sudah diinput sebelumnya.

Ketiga, lanjutkan dengan mengisi data objek pajak dengan benar sesuai dengan panduan berikut ini:

  • Kolom NOP diisi dengan 16 digit Nomor Objek Pajak (NOP) yang tertera di SPPT. Contohnya: 367605002300104150;
  • Kolom alamat diisi dengan alamat objek pajak yang tertera di SPPT;
  • Kolom Tgl Bayar diisi dengan tanggal pembayaran yang tertera di bukti pembayaran BPP atau Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dengan urutan hari-bulan-tahun, contohnya 2/7/2022;
  • Kolom Thn SPPT diisi sesuai dengan tahun pembayaran yang tertera di SPPT atau STTS.
  • Kolom Nama Wajib Pajak diisi dengan nama lengkap yang tertera di SPPT.

Keempat, usai mengisi formulir pendaftaran e-SPPT, klik kolom "Submit" yang terdapat di bagian bawah formulir pendaftaran.

Kelima, selanjutnya wajib pajak akan masuk halaman verifikasi. Masukkan kode OTP yang masuk ke dalam alamat email yang didaftarkan di formulir pendaftaran e-SPPT. Lalu, klik tombol "Kirim".

Jika pendaftaran e-SPPT sudah berhasil, wajib pajak dapat melakukan login di website http://pbb-bphtb.depok.go.id menggunakan "username (NIK)" dan "password" yang tertera dalam formulir pendafataran e-SPPT.

Wajib pajak kemudian dapat masuk ke halaman "Dashboard" untuk melihat status NOP yang telah dibayar menggunakan e-SPPT.

Cara Ajukan Permohonan Layanan PBB Online Kota Depok

Selain melakukan registrasi e-SPPT, wajib pajak dapat melakukan permohonan pelayanan PBB secara online melalui situs web pbb-bphtb.depok.go.id.

Berikut tata cara pengajuan permohonan layanan PBB Online Kota Depok:

  • Buka laman situs web di atas
  • Pilih menu "Permohonan Online", dan pilih "Tambah Permohonan".
  • Isi data diri pada formulir pendaftaran "Permohonan Online" yang tersedia.
  • Masukkan file dokumen (maksimal 3 MB) sesuai dengan berkas permohonan yang diajukan wajib pajak, kemudian klik "Simpan".
  • Klik "Kirim Berkas" dan jika berhasil akan muncul status "Approve WP" di halaman dashboard.
  • Tunggu sampai permohonan dikabulkan. Wajib pajak dapat mengecek permohonan secara berkala di menu "Tracking Berkas".

Baca juga artikel terkait SOSIAL BUDAYA atau tulisan lainnya dari Permadi Suntama

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Permadi Suntama
Penulis: Permadi Suntama
Editor: Addi M Idhom