Menuju konten utama

Inalum Klaim Penerbitan IUPK Freeport Tak Terhambat Temuan BPK

Inalum mengklaim penerbitan IUPK Freeport Indonesia tidak terhambat masalah kerusakan lingkungan yang pernah menjadi temuan BPK.

Inalum Klaim Penerbitan IUPK Freeport Tak Terhambat Temuan BPK
Truk beroperasi di tambang tembaga dan emas PT Grasberg milik Freeport, Timika, Papua Barat (19/09/15). FOTO/REUTERS

tirto.id - PT Inalum (Persero) mengklaim penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) tinggal menunggu waktu.

Head of Government Relations and Corporate Communications PT Inalum, Rendi Witular menyatakan penerbitan IUPK untuk Freeport Indonesia tidak terhambat oleh penyelesaian masalah kerusakan lingkungan yang pernah disorot dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"[Penerbitan IUPK] Hanya masalah waktu saja," kata Rendi saat dihubungi reporter Tirto pada Senin (17/12/2018).

Pada hari ini, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono memang mengatakan pembahasan soal penerbitan IUPK Freeport Indonesia sudah selesai dan tinggal menunggu penandatanganan.

Menurut dia, penerbitan IUPK akan diselesaikan bersama dengan pembayaran duit untuk akuisisi saham Freeport Indonesia oleh Inalum.

Sebelumnya, saat menghadiri rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR, pada 17 Oktober 2018, Dirut Inalum Budi Gunawan Sadikin pernah mengakui masalah lingkungan menjadi hambatan proses akuisisi 51 persen saham Freeport. Sebab, perubahan Kontrak Karya menjadi IUPK memerlukan syarat bebas dari masalah lingkungan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sedangkan laporan hasil audit BPK menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp185 triliun akibat aktivitas Freeport yang memicu kerusakan lingkungan di Papua. Komisi VII DPR pun sudah mendesak KLHK menuntaskan terlebih dulu masalah ini sebelum divestasi Freeport selesai.

Meskipun demikian, Rendi Witular membantah laporan BPK itu memuat kesimpulan soal kerugian negara akibat kerusakan lingkungan.

"Di dokumen BPK, apa ada kata-kata kerugian negara atau denda terkait yang Rp185 Triliun? Itu bukan kerugian negara, denda atau potensi kerugian," ucap Rendi.

Selain itu, Rendi menambahkan, "Kerusakan yang mana? Masalah yang mana? Kita ikut arahan KLHK, [Kementerian] ESDM saja."

PT Inalum telah mengantongi global bond senilai 4 miliar dolar AS untuk melakukan pembayaran divestasi saham Freeport Indonesia. Proses divestasi itu pun ditargetkan tuntas pada Desember 2018.

Baca juga artikel terkait DIVESTASI FREEPORT atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom