Menuju konten utama

Klaim Akuisisi Saham Freeport: Realitas, Kendala, dan Taktik Inalum

Proses akuisisi saham mayoritas PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen masih terkendala. Tapi pemerintah, termasuk Presiden Jokowi sudah buru-buru berkoar ke publik.

Klaim Akuisisi Saham Freeport: Realitas, Kendala, dan Taktik Inalum
Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, menyaksikan CEO Freeport McMoRan Richard Adkerson dan Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin, menandatangani Sales and Purchase Agreement, di Gedung Setjen Kementerian ESDM, Kamis (27/9/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Rapat dengar pendapat terkait akuisisi PT Freeport Indonesia (PTFI) di Komisi VII DPR, Rabu (17/10/2018) bikin sejumlah anggota dewan tarik urat. Pemantiknya, banyak hal yang belum dituntaskan PT Inalum ---BUMN yang ditugasi pemerintah---, terutama soal isu lingkungan. Di sisi lain, pemerintah telah menggembar-gemborkan bahwa saham Freeport sudah berhasil diambil.

Direktur Utama Inalum Budi Gunawan Sadikin misalnya, dicecar pertanyaan seputar isu kerusakan lingkungan yang mendera Freeport. Dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung selama tiga jam itu, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal potensi kerugian lingkungan hingga Rp185 triliun dibahas secara berulang-ulang.

Di hadapan anggota dewan, Budi mengakui bila masalah lingkungan hidup menjadi hambatan dalam proses akuisisi 51 persen saham Freeport. Soalnya, perubahan dari kontrak karya menjadi izin usaha penambangan khusus (IUPK) juga memerlukan syarat bebas dari persoalan lingkungan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Selain itu, sindikasi bank asing yang berniat mendanai Inalum juga ogah mencairkan kredit jika masalah lingkungan belum bisa dituntaskan. Sejauh ini, kata Budi, ada delapan bank asing yang berpotensi memberikan pinjaman kepada Inalum untuk pembayaran divestasi saham Freeport.

“Bank-bank ini merasa nyaman kalau IUPK dan lampiran isu lingkungan selesai sehingga transaksi bisa selesai,” kata Budi saat rapat dengan anggota Komisi VII DPR yang membidangi energi dan lingkungan ini.

Budi mengakui hingga saat ini Inalum juga belum menyetorkan uang sepeserpun dalam proses pencaplokan saham Freeport ini. Dengan kata lain, proses akuisisi saham Freeport sebesar 51% yang selama ini digembar-gemborkan pemerintah tak sesuai kenyataan.

Mendengar jawaban tersebut, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat, Muhammad Nasir geram. Ia merasa dibohongi lantaran pemerintah menggembar-gemborkan bahwa divestasi telah tuntas usai ditekennya Head of Agreement (HoA) serta 3 dokumen perjanjian yakni exchange agreement.

“Aneh saja, sejak awal di-booming-booming-kan kalau Freeport sudah diambil sahamnya 51 persen. Sekarang beda lagi. Bedanya, sekarang Inalum yang diminta mengakuisisi belum melakukan pembayaran satu perak, pun,” kata Nasir saat rapat.

Gembar-gembor soal akuisisi saham Freeport memang pernah diucapkan pemerintah. Presiden Joko Widodo dalam akun Twitter-nya pada 12 Juli 2018 lalu misalnya menulis: "50 tahun Freeport mengelola tambang di Papua, Indonesia hanya memiliki 9,36 persen saham. Melalui negosiasi yang alot, holding tambang kita, Inalum sepakat dengan Freeport untuk meningkatkan kepemilikan kita menjadi 51,2 persen. Kepentingan nasional harus tetap dinomorsatukan."

Akuisisi Belum Tuntas

Menanggapi hal ini, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian, Hendrawan Supratikno tak menampik tudingan yang menyebut bahwa akuisisi saham Freeport oleh Inalum belum tuntas lantaran belum adanya transaksi.

Ia mengatakan hingga sekarang pihak-pihak yang terlibat proses akuisisi Freeport masih melakukan pembahasan detail terkait upaya pengambilalihan saham. “Ada konsorsium bank, kalau tak salah 11 bank, yang sudah siap dengan pendanaannya. Sekarang masuk pembahasan detail," ujar Hendrawan kepada reporter Tirto.

Kendati demikian, Hendrawan meminta agar publik tak ragu dan membiarkan proses akuisisi saham 51 persen tersebut berlangsung dan pemerintah mendapatkan keuntungan lebih besar dari tambang emas yang berada di Papua tersebut.

Hendrawan yakin akuisisi saham Freeport akan berjalan lancar sebelum tahun 2018 berakhir.

Sisik melik [seluk-beluk] yang teknis, agar pengalihan berjalan tanpa mengganggu kemampuan korporasi menghasilkan keuntungan,” kata Anggota Komisi XI DPR ini.

Sementara itu, Head of Corporate Communications & Government Relations PT Inalum Rendi Witoelar membantah jika pihaknya disebut melakukan pembohongan publik. Sebab, kata dia, proses akuisisi sudah berjalan on schedule kendati belum ada uang yang disetorkan.

Menurut dia, beberapa agenda yang masih perlu dijalankan cukup banyak hingga akhir Desember 2019. Pertama, kata dia, persiapan kebutuhan pendanaan untuk pembiayaan divestasi saham PTFI hingga penyelesaian transaksi divestasi saham.

Selain itu, ada pula agenda persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar PTFI serta pelaporan persaingan usaha (anti-trust filing) di Republik Rakyat Tiongkok, Indonesia, Jepang, Filipina, dan Korea Selatan. Keduanya, kata Rendi, ditargetkan rampung pada Desember 2019.

“Jadi kalau dikatakan bohong, itu bohong yang mana? Karena sejak awal pers statement kami sudah jelas, kok. Kami akan selesai akhir tahun,” kata Rendi saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (19/10/2018).

Rendi menyampaikan, pihaknya masih mencari sumber pendanaan yang lebih murah untuk membiayai proses akuisisi tersebut. Dana yang disediakan Inalum dari pinjaman sindikasi bank yang diberikan untuk membiayai akuisisi Freeport, kata Randi, mencapai 3,85 miliar dolar AS.

“Kami mencari opsi pembiayaan yang lebih murah lagi. Dari segi bunga, kemudahan syarat dan lain-lain,” kata dia.

Hingga saat ini, kata Rendi, ada beberapa bank yang telah berminat untuk memberikan kredit dalam akuisisi saham Freeport. Namun demikian, kata Rendi, tidak ada bank asal Indonesia dalam sindikasi tersebut.

“Enggak ada dari Indonesia karena kami kan enggak mau mengganggu kurs rupiah. Kalau dolar keluar kan memengaruhi kurs. Makannya itu pakai bank asing. Dolar yang di London, Australia, Singapura,” kata Randi berdalih.

Infografik CI Freeport, Temuan, Tekanan, dan Pengerukan

Isu Lingkungan dan Hambatan Akuisisi

Rendi mengatakan, isu lingkungan yang mencuat dalam RDP di Komisi VII DPR sebenarnya bisa segera dituntaskan dalam waktu dekat oleh KLHK. Sebab, kata dia, dari delapan rekomendasi KLHK, tinggal dua rekomendasi yang masih diproses, yakni Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DLEH) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Sementara terkait hasil audit BPK yang disampaikan Komisi VII, Randi menegaskan bahwa angka Rp185 triliun bukanlah temuan dari BPK, melainkan hitungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai dasar BPK melakukan audit.

“Angka ini menurut BPK harus diklarifikasi ulang oleh KLHK. Apakah nilainya sudah wajar dan apakah sistem penilaiannya sudah memenuhi aturan-aturan yang berlaku. Jadi itu bukan merupakan kerugian negara ataupun denda yang harus dibayar,” kata dia.

Dalam hasil audit yang termaktub dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2017, memang disebutkan bahwa pengelolaan pertambangan mineral pada Freeport Indonesia belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil audit BPK, pencemaran yang menyebabkan total kerugian Rp185.018.377.987.478 tersebut berasal dari limbah operasional penambangan di sungai, hutan, estuari (muara), yang telah mencapai perairan laut.

Dari hasil penghitungan tenaga ahli IPB, kerugian ekosistem terbesar ada di kawasan laut dengan kerugian mencapai Rp166 triliun. Di samping itu, PTFI juga menggunakan kawasan hutan lindung dalam kegiatan operasionalnya seluas 4.535,93 hektare (ha) tanpa ada izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Baca juga artikel terkait DIVESTASI FREEPORT atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz