Menuju konten utama

Nilai Minus di Balik Progres Akusisi 51% Saham Freeport Indonesia

Akuisisi 51 persen saham PT Freeport Indonesia masih terkendala persoalan dampak lingkungan dari proyek ini.

Nilai Minus di Balik Progres Akusisi 51% Saham Freeport Indonesia
Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, menyaksikan CEO Freeport McMoRan Richard Adkerson dan Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin, menandatangani Sales and Purchase Agreement, di Gedung Setjen Kementerian ESDM, Kamis (27/9/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Progres akuisisi saham PT Freeport Indonesia (PT FI) sudah selangkah lagi untuk mencapai kesepakatan. Namun, di sisi lain masih tersimpan persoalan dampak lingkungan dari proyek PT FI yang harus dibereskan.

Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ilyas Asaad mengakui adanya kerugian lingkungan yang diberikan dari operasional PT FI.

"Berdasarkan data dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) ada kerugian lingkungan. Tapi, perhitungan itu disampaikan dari BPK akan dibahas lebih lanjut dengan kementerian kami. Artinya itu rekomendasi, dalam pembahasan kami lakukan sekarang bagaimana perbaiki masalah-masalah lingkungan," ujar Ilyas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta pada Kamis (27/9/2018).

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar sempat mengeluarkan instruksi bahwa Freeport bertanggung jawab atas pengelolaan limbah tailing perusak lingkungan. Tailing merupakan bahan yang tertinggal setelah pemisahan fraksi bernilai bijih besi.

KLHK pun kemudian memberi masa peralihan selama enam bulan untuk Freeport mengelola tailing, terhitung sejak Keputusan Menteri (Kepmen) LHK Nomor 175 Tahun 2018 tentang Langkah-Langkah Penyelesaian Permasalahan Lingkungan PT Freeport Indonesia, yang diterbitkan April 2018.

"Apabila pemerintah terbitkan izin lingkungan, maka hal-hal impact pembangunan sudah diperhitungkan. Kami perhitungkan transaksi, soal lingkungan, semua sudah dipertimbangkan. Di Kepmen itu hampir seluruhnya selesai, kecuali tailing, kami beresin nanti sekalian roadmap," ujar Ilyas.

Roadmap masalah dampak lingkungan tersebut, dikatakan Ilyas, sudah disusun dan hampir selesai. "Dalam waktu dekat ini, roadmap tersebut nantinya soal pengaturan, penanganan lingkungan, khususnya tailing, akan selesai dalam waktu satu tahun," ujar Ilyas.

Kementerian LHK menjamin persoalan lingkungan dari operasional PT FI dapat teratasi ke depannya, dengan adanya upaya untuk terus melakukan pembinaan dan evaluasi untuk memastikan terjaganya keberlanjutan dari lingkungan terdampak area tambang.

Baca juga artikel terkait DIVESTASI FREEPORT atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Bisnis
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Maya Saputri