tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara PT Freeport Indonesia (PT FI), selama PT Inalum belum menyelesaikan transaksi pembayaran untuk akuisisi 41,64 persen saham PT FI.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan bahwa penyelesaian pembayaran tidak bisa dilakukan secara instan, apalagi saat ini sudah di penghujung bulan.
"Untuk IUPK (permanen) diterbitkan setelah transaksi selesai. Sehingga kalau ditanyakan, ini kan sudah September, maka kemungkinan IUPK Sementara diextand lagi," ujar Bambang di Kementerian ESDM Jakarta pada Kamis (27/9/2018).
Pada hari ini telah dilangsungkan penandatangan Sales and Purchase Agreement (SPA) di Kementerian ESDM, antara PT Inalum, PT Freeport-McMoRan Inc, dan PT Rio Tinto Indonesia. Langkah itu menindaklanjuti penandatanganan Head of Agreement (HoA) yang telah dilakukan pada 12 Juli 2018 lalu.
Penandatangan SPA menandakan kurang selangkah lagi negara Indonesia melalui PT Inalum memiliki 51 persen saham PT FI. Akuisisi 100 persen sah, setelah PT FI mengajukkan permohonan pengalihan saham, Kontrak Karya menjadi IUPK, dibarengi dengan pelunasan harga akuisisi saham 41,64 persen persen tersebut.
Kesepakatan harga saham tersebut senilai 3,85 dolar AS atau Rp56 triliun dan harus dilunasi sebelum akhir 2018, sebagaimana sesui dengan isi HoA.
"Tadi pak Menteri ESDM bilang, paling lambat November sudah dilunasi pembayarannya. Jadi perpanjangannya IUPK Sementara sampai akhir November," ujar Bambang.
Direktur Utama PT Inalum (Persero), Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa, sindikasi dari perbankan telah menjanjikan pada November dana sudah tersedia.
"Izin dan dokumen regulasi bisa kami selesaikan secara administratif, jadi nanti bisa segera financial close," ujar Budi.
Budi meyakinkan bahwa, kesepakatan harga saham itu tidak berubah, masih sesuai dengan kesepakatan dalam HoA. "Harga kan sudah sejak kemarin kan, sekarang ini adalah tanda tangan untuk divestasi terakhir yang kami lakukan. Mengikat, jadi kami tinggal selesaikan, izin, dokumen, administrasi, dan tinggal bayar. Jadi, tidak ada lagi perjanjian-perjanjian lain, semua selesai," ujar Budi.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yandri Daniel Damaledo