tirto.id - Komisi VII DPR RI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kerugian negara senilai Rp185 triliun terkait aktivitas PT Freeport Indonesia.
Berdasar temuan BPK, kerugian negara itu muncul akibat penggunaan kawasan hutan lindung dan pembuangan limbah yang merusak lingkungan di Papua oleh Freeport.
"Kami minta KLHK segera memberikan laporan kepada BPK tentang [penyelesaian] temuan [kerugian negara] Rp185 Triliun," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir di Gedung Nusantara I, Jakarta, pada Senin (3/12/2018).
Nasir menilai penyelesaian masalah yang menjadi temuan BPK itu mendesak dilakukan karena proses divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia akan segera rampung. Dia pun meminta KLHK dan Kementerian ESDM serius menyelesaikan masalah ini sebelum Inalum resmi memegang 51 persen saham Freeport.
Nasir menegaskan KLHK perlu mendesak Freeport segera membayar kerugian negara yang menjadi temuan BPK. Dia khawatir, jika permasalahan ini tidak kunjung selesai, kerugian negara itu akan turut ditanggung oleh PT Inalum sebagai pemilik saham mayoritas PT Freeport Indonesia setelah proses divestasi tuntas.
"Saya ingatkan PT Inalum jangan serta merta melakukan kerja sama sebelum masalah ini [Temuan BPK] selesai," kata Nasir.
Pada hari ini, Komisi VII DPR RI semula berencana menggelar rapat dengar pendapat guna membahas proses divestasi Freeport dan penyelesaian masalah yang menjadi temuan BPK tersebut. Namun, rapat itu ditunda sebab Dirjen Minerba, yang mewakili Kementerian ESDM, tidak hadir.
"[Perwakilan] PT Inalum dan PT Freeport datang. Cuma Dirjen Minerbanya yang enggak hadir," kata Nasir.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom