Menuju konten utama

Imam Nahrawi Tersangka, Jabatan Menpora Diserahkan Jokowi

Menpora Imam Nahrawi tak tegas menjawab mundur atau tidak usai jadi tersangka suap KONI oleh KPK.

Imam Nahrawi Tersangka, Jabatan Menpora Diserahkan Jokowi
Menpora Imam Nahrawi bersiap untuk memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi oleh KPK di Widya Chandra III, Jakarta, Rabu (18/9/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz

tirto.id - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tak tegas menjawab pertanyaan wartawan saat disinggung mundur atau tidak dari jabatannya.

Ia justru menyerahkan nasib jabatannya untuk diputuskan Presiden Joko Widodo. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mengatakan akan berkomunikasi dengan Jokowi.

"Saya belum tahu seperti apa [mundur atau tidak sebagai Menpora]. Karena saya harus bertemu dan melapor ke Bapak Presiden [Jokowi]. Untuk itu saya akan menyerahkan nanti kepada Bapak Presiden, karena saya ini pembantu Pak Presiden," ujarnya saat konferensi per di Widya Chandra, SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019) malam.

Imam mengaku belum berkomunikasi dengan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar dan kader lainnya terkait statusnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Ia juga mengaku belum berkomunikasi dengan rekannya yang lain.

"Belum, belum [komunikasi dengan PKB]. Karena saya juga baru baca kan. Baru tahu pengumumannya [tersangka]," tuturnya.

Imam mengaku keluarganya sangat terpukul ketika mendengar informasi dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Tetapi saya yakin keluarga saya tahu bahwa ini risiko jabatan saya sebagai menteri ya. Sebagai menteri tentu harus siap dengan segala sesuatu," terangnya.

Ia juga mengatakan harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah agar tak ada justifikasi seolah-olah dirinya bersalah.

"Kita bersama-sama buktikan nanti di proses pengadilan," ujarnya.

KPK menyangka Imam Nahrawi menerima fee terkait pengurusan anggaran melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Suap yang diterima secara bertahap yakni uang sejumlah Rp14,7 miliar pada kurun waktu 2014 hingga 2018.

Keduanya juga diduga turut menerima aliran dana sebesar Rp11,8 miliar pada kurun waktu 2016-2018. Total suap yang diterima sebesar Rp26,5 miliar. Penerimaan suap Imam Nahrawi juga diduga berkaitan tugasnya sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan jabatan Imam sebagai Menpora.

Atas perbuatannya tersebut, Imam dan Ulum telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP KONI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali