Menuju konten utama

Imam Nahrawi Bantah Terima Suap Rp26,5 M Usai Ditersangkakan KPK

Menpora Imam Nahrawi akan memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka, namun ia membantah menerima suap Rp26,5 miliar.

Imam Nahrawi Bantah Terima Suap Rp26,5 M Usai Ditersangkakan KPK
Menpora Imam Nahrawi bersiap untuk memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi oleh KPK di Widya Chandra III, Jakarta, Rabu (18/9/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz

tirto.id - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi angkat bicara setelah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK dalam kasus suap dana hibah KONI.

Imam Nahrawi mengatakan, akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tentu saya sebagai WNI akan patuh akan mengikuti proses hukum yang ada, dan sudah barang tentu kita harus kunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Sudah pasti saya harus menyampaikan tentang materi yang sudah disampaikan KPK dalam proses-proses hukum selanjutnya," ujarnya saat konferensi pers di rumah dinas Widya Chandra, SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

"Karenanya saya akan menghadapi dan tentu kebenaran harus dibuka seluas-luasnya selebar-lebarnya. Saya akan mengikuti proses hukum yang ada," imbuhnya.

Ia pun mengklaim selama ini belum ada pemanggilan dari KPK terkait kasusnya tersebut.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun berharap, penetapannya sebagai tersangka bukan karena sesuatu yang politis dan bersifat di luar hukum.

Ia membantah telah menerima uang sebesar Rp26,5 miliar terkait suap dana KONI. Ia menyatakan, saat pemenuhan panggilan KPK nanti, ia akan membuktikan kebenarannya.

"Karena saya tidak seperti yang dituduhkan [Korupsi Dana Hibah KONI]. Kita akan mengikuti seperti apa di pengadilan," tuturnya.

Saat ditanya soal upaya praperadilan, Imam tidak menjawab tegas. Ia mengatakan, belum membaca secara lengkap soal penyematan status tersangka terhadap dirinya.

"Saya belum membaca apa yang disangkakan. Karenanya yang pasti semua proses hukum harus kita ikuti karena negara hukum, dan sekali lagi saya saya jangan ada unsur unsur di luar hukum," katanya.

KPK menyangka Imam Nahrawi menerima fee terkait pengurusan anggaran melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Suap yang diterima secara bertahap yakni uang sejumlah Rp14,7 miliar pada kurun waktu 2014 hingga 2018.

Keduanya juga diduga turut menerima aliran dana sebesar Rp11,8 miliar pada kurun waktu 2016-2018. Total suap yang diterima sebesar Rp26,5 miliar. Penerimaan suap Imam Nahrawi juga diduga berkaitan tugasnya sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan jabatan Imam sebagai Menpora.

Atas perbuatannya tersebut, Imam dan Ulum telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP KONI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali