tirto.id - Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Hasanuddin Wahid mengaku kaget dan prihatin mengetahui Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PKB pun, kata dia, menghormati putusan KPK ini dan tetap ingin mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hasanuddin mengatakan, PKB juga akan melakukan tabayun atau mengklarifikasi penetapan tersangka ini kepada Imam Nahrawi.
"Kami pasti akan melakukan tabayun kepada yang bersangkutan," ujar Hasanuddin saat dihubungi, Rabu (18/9/2019).
Hasanuddin juga mengatakan PKB juga akan memberikan pendampingan hukum kepada Imam Nahrawi. Pendampingan hukum ini dimaksudkan agar proses penegakan hukum berjalan dengan adil.
"Semoga proses hukum ini berjalan di atas keadilan," ucapnya.
Terkait status keanggotaan Imam Nahrawi di PKB akan dipecat atau tidak, Hasanuddin mengatakan partainya akan melakukan pendalaman dan kajian sebelum mengambil langkah selanjutnya.
"Ya pasti kami akan melakukan rapat, melakukan pendalaman, melakukan kajian yang mendalam untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan ini semua. Mohon doanya," tuturnya.
Imam Nahrawi diduga tersangkut kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI 2018. Selain itu, KPK juga telah menetapkan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum sebagai tersangka.
KPK menyangka Imam Nahrawi menerima fee terkait pengurusan anggaran melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Suap yang diterima secara bertahap yakni uang sejumlah Rp14,7 miliar pada kurun waktu 2014 hingga 2018.
Keduanya juga diduga turut menerima aliran dana sebesar Rp11,8 miliar pada kurun waktu 2016-2018. Total suap yang diterima sebesar Rp26,5 miliar. Penerimaan suap Imam Nahrawi juga diduga berkaitan tugasnya sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan jabatan Imam sebagai Menpora.
Atas perbuatannya tersebut, Imam dan Ulum telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali