tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menjawab alasan menolak kasasi eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dalam kasus korupsi suap Kemenpora. Salah satu alasan pertimbangan hakim menolak kasasi, tetapi memperbaiki karena pelaku aktif kasus tersebut adalah asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.
"Pelaku paling aktif adalah asisten pribadi terdakwa bernama Miftahul Ulum," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Kamis (18/3/2021).
Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi Imam Nahrawi, tetapi dengan perbaikan. MA memperbaiki pidana Imam menjadi pidana pokok 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta.
Imam Nahrawi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain itu, MA memperbaiki pidana pengganti denda menjadi 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp19.154.203.882 subsider 3 tahun penjara. Hak politik Imam pun dicabut selama 5 tahun dalam jabatan publik.
Pertimbangan lain adalah uang yang diterima Imam mencapai Rp19.154.203.882,00. Jumlah tersebut berasal dari penerimaan hadiah atau janji Rp11,5 miliar, lalu ditambah gratifikasi pada Agustus 2015-Januari 2018 mencapai Rp8.648.435.682,00 dikurangi pengembalian saksi Budiyanto sebesar Rp994.231.800.
Selain itu, MA memilih mencabut hak politik Imam sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberlakuan Hasil Pleno Kamar MARI.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz