Menuju konten utama

Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara & Hak Politiknya Dicabut

Mantan Menpora Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dan hak politiknya dicabut selama empat tahun. 

Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara & Hak Politiknya Dicabut
Tersangka mantan Menpora Imam Nahrawi (kanan) meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz

tirto.id -

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara atas tindakan penerimaan suap dan gratifikasi dana hibah KONI.

“Menyatakan terdakwa IMR telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua,” ujar Hakim Ketua Rosmina dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).

Selain kurungan badan, Imam dijatuhkan hukuman tambahan dari Majelis Hakim berupa pencabutan hak politik selama empat tahun usai menjalani pidana pokok.

Vonis Imam lebih ringan dari tuntutan JPU KPK sebelumnya dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subside 6 bulan kurungan. Serta diwajibkan membayar denda Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan.

Hakim juga memutuskan Imam membayar denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. Imam juga divonis untuk membayar uang peganti Rp 18.154.230.882, apabila tidak dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan maka harta yang bersangkutan akan disita kemudian dilelang.

“Jika harta tidak mencukupi maka dipidana 2 tahun,” ujar hakim.

Imam terbukti melanggar pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternative pertama.

Serta pasal 12B ayat (1) Jo pasal 18 UU 31/1999 sebagimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) kuhp sebagaimana dakwaan kedua.

Baca juga artikel terkait KASUS DANA HIBAH KONI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Reja Hidayat