Menuju konten utama

Ditanya Soal Dana Hibah KONI, Menpora: Tanya Pertanyaan Lain Saja

"Tanyain pertanyaan lain. Pertanyaan lain apa? Enggak bosen 6 bulan Sampean begitu kerjain saya?" kata Imam.

Ditanya Soal Dana Hibah KONI, Menpora: Tanya Pertanyaan Lain Saja
Menpora Imam Nahrawi (kanan) meninggalkan ruangan untuk menunggu giliran bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi tidak mau menjawab ketika ditanya soal dugaan keterlibatannya dalam korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Imam justru meminta wartawan untuk menanyakan hal lain.

"Tanyain pertanyaan lain. Pertanyaan lain apa? Enggak bosen 6 bulan Sampean begitu kerjain saya?" kata Imam di kantor DPP PKB, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Imam kemudian mengarahkan wartawan untuk bertanya masalah lain, seperti keberhasilan olahraga Indonesia.

"Kenapa Anda tidak bertanya sekarang sepak bola kita" ucapnya. "Sampean enggak bosen tanya gitu [korupsi dana hibah KONI]?"

Menurut dia, keterangannya dalam persidangan sudah cukup menjawab isu tersebut. Dia menegaskan harusnya keterangan dalam persidangan yang diberitakan.

"Ya terus, mau apalagi?" tanyanya.

Di sisi lain, Imam juga bungkam soal reshuffle kabinet yang mungkin dilakukan Jokowi. Salah satu pertimbangan Jokowi melakukan reshuffle biasanya karena menterinya terjerat kasus hukum.

"Enggak tahu saya," jawabnya singkat.

Dalam sidang tuntutan untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E. Awuy, jaksa KPK membeberkan keterlibatan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Jaksa bahkan meyakini keduanya terlibat dalam pemufakatan jahat terkait suap pencairan dana hibah KONI.

“Adanya keterkaitan antara bukti satu dengan yang lainnya, menunjukkan adanya bukti dan fakta hukum tentang adanya keikutsertaan dari para saksi tersebut, dalam satu kejadian yang termasuk ke dalam kemufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam atau yang dikenal dengan istilah sukzessive mittaterscraft," kata jaksa di hadapan hakim, Kamis lalu.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa Johny E Awuy pernah memberikan uang total Rp11,5 miliar kepada Miftahul Ulum secara bertahap atas pengetahuan Ending Fuad Hamidy. Uang itu diduga akan diteruskan lagi ke tangan Imam Nahrawi.

Sebab, sebelumnya kedua terdakwa telah sepakat dengan Ulum bahwa fee untuk Kemenpora ialah 15 persen hingga 19 persen dari total bantuan dana hibah yang dicairkan. Fee itu diperlukan guna memuluskan pencairan proposal yang diajukan KONI.

Baca juga artikel terkait KASUS DANA HIBAH KONI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto