Menuju konten utama

KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Imam Nahrawi

KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Imam Nahrawi karena dianggap tidak adil dan adanya selisih jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa.

KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Imam Nahrawi
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani sidang putusan kasus suap dan gratifikasi yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap terdakwa Imam Nahrawi.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengutarakan alasan banding, lantaran vonis terhadap Imam dianggap tidak adil dan adanya selisih jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa.

"Mengenai alasan banding selengkapnya akan JPU KPK uraikan di dalam memori banding yang akan segera disusun dan diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2020).

Politikus yang besar di PKB, Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019, divonis tujuh tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI.

Hakim Ketua Rosmina memvonis Imam terbukti melanggar pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama, serta pasal 12B ayat (1) Jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK): penjara 10 tahun, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan wajib membayar Rp19,1 miliar dalam waktu sebulan.

Sementara hakim memutuskan Imam membayar denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 18.154.230.882. Apabila tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan, maka hartanya akan disita kemudian dilelang.

Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Imam selama empat tahun setelah menjalani masa pidana penjara.

"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding JPU KPK," tandas Al

Baca juga artikel terkait KPK RI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Reja Hidayat