Menuju konten utama

KPK Masih Pertimbangkan Untuk Tersangkakan Menpora Imam Nahrawi

Dalam kasus ini, hakim sudah memvonis Sekjen KONI Ending F Awuy dan Bendahara KONI Johnny E Awuy. 

KPK Masih Pertimbangkan Untuk Tersangkakan Menpora Imam Nahrawi
Menpora Imam Nahrawi (kanan) meninggalkan ruangan untuk menunggu giliran bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membacakan vonis terhadap dua terdakwa kasus suap dana hibah KONI. Dalam putusan itu, hakim pun membeberkan aliran dana Rp11,5 miliar kepada asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Atas hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih akan menganalisis berkas putusan untuk memutuskan langkah yang akan diambil selanjutnya. Termasuk menetapkan Imam Nahrawi atau Miftahul Ulum sebagai tersangka.

"Bahwa ada indikasi keterlibatan pihak lain, jaksa akan melakukan analisis dan memberi rekomendasi ke pimpinan, apa akan diteruskan dengan proses hukum yang lain," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (20/5/2019).

Dalam putusan terhadap Sekjen KONI Ending F Awuy dan Bendahara KONI Johnny E Awuy, hakim membeberkan aliran dana dari keduanya kepada sejumlah pihak di Kemenpora. Salah satunya kepada asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

"Diberikan ke Miftahul Ulum selaku asisten pribadi menteri melalui Arief [Arief Susanto, orang suruhan Ulum] yang seluruhnya berjumlah 11,5 miliar rupiah," kata hakim Muhammad Arifin pada Senin (20/5/2019).

Hakim menyebut, pemberian itu dilakukan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:

1. Maret 2018, Hamidy atas sepengetahuan Johnny memberikan Rp2 miliar kepada Miftahul Ulum di Gedung KONI lantai 12.

2. Februari 2018, Hamidy memberikan Rp500 juta kepada Miftahul Ulum di Gedung KONI.

3. Juni 2018, Hamidy memberikan Rp3 miliar kepada orang suruhan Miftahul Ulum bernama Arief

4. Mei 2018, Hamidy memberikan Rp3 miliar kepada Miftahul Ulum di Gedung KONI Pusat.

5. Sebelum lebaran 2018, Hamidy menyerahkan uang senilai Rp3 miliar dalam bentuk mata uang asing kepada Ulum di lapangan tenis Kemenpora.

Tak hanya itu, hakim pun menyebut terdakwa Johnny E Awuy pernah menyerahkan satu kartu ATM kepada Ulum. Johnny diketahui pernah mentransfer Rp20 juta saat Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum sedang berada di Jeddah. Beberapa waktu kemudian, Johnny mentransfer lagi uang Rp 30 juta.

"Transfer uang tersebut dalam kurun waktu akhir November sampai awal Desember 2018," kata hakim Rustiono.

Baca juga artikel terkait KASUS DANA HIBAH KONI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto