Menuju konten utama

Terbukti Suap, Sekjen KONI Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta Ending dihukum empat tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Terbukti Suap, Sekjen KONI Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Sekretaris Jenderal Komite Nasional Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy terbukti bersalah melakukan suap kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana. Suap itu terkait pencairan dana hibah KONI.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Ending Fuad Hamidy bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Rustiyono pada Senin, (20/5/2019).

Atas perbuatannya, Ending divonis dengan hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan. Selain itu, ia pun dihukum dengan pidana denda Rp100 juta subsider dua bulan kurangan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta Ending dihukum empat tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Hakim menyatakan Ending telah terbukti memberi suap kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana secara bersama-sama dengan bendahara KONI Jhony F Awuy.

Suap yang diberikan antara lain uang Rp400 juta, 1 unit mobil Toyota Fortuner VRZ TRD, dan 1 unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Pemberian itu dilakukan agar Mulyana memuluskan pencairan Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana Rp 51,52 miliar.

Selain itu, pemberian tersebut juga dilakukan guna memuluskan pencairan usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Ending dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sebagai pertimbangan memberatkan, hakim menilai perbuatan Ending tidak mendukung program pemerintah yang sedang memberantas korupsi. Di sisi lain, hakim menyebut Ending sangat kooperatif dalam pengungkapan kasus ini, dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

Atas hal itu, hakim menyetujui permohonan justice collaborator yang diajukan Ending.

Baca juga artikel terkait HARD NEWS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto