Menuju konten utama

Hari Ini Sekjen KONI Bacakan Nota Pembelaan Dalam Sidang Kasus Suap

Sekjen KONI membicarakan soal peran Menpora Imam Nahrawi yang tidak mengawasi bawahannya yang meminta fee kepada KONI.

Hari Ini Sekjen KONI Bacakan Nota Pembelaan Dalam Sidang Kasus Suap
Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

tirto.id - Persidangan kasus dugaan suap terkait dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy kembali dilanjutkan.

Rencananya, kedua terdakwa akan membacakan nota pembelaan (pledoi) hari ini, Senin (13/5/2019) di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Ya, [akan pembacaan] pledoi," kata penasehat hukum Ending, Arif Sulaiman saat dihubungi Senin (13/5/2019).

Arif menjelaskan, kliennya akan membicarakan soal peran Menpora Imam Nahrawi yang tidak mengawasi bawahannya yang meminta fee kepada KONI.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK menilai Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy telah terbukti bersalah menyuap Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut agar Ending dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Johny E Awuy dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun Suap yang diberikan antara lain uang Rp400 juta, 1 unit mobil Toyota Fortuner VRZ TRD, dan 1 unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Pemberian itu dilakukan agar Mulyana memuluskan pencairan Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana Rp51,52 miliar.

Selain itu, pemberian tersebut juga dilakukan guna memuluskan pencairan usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018.

Keduanya dinilai telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa menilai, perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat-giatnya memberantas korupsi. Namun di sisi lain, jaksa juga menilai Ending berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Baca juga artikel terkait KASUS DANA HIBAH KONI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Irwan Syambudi