Menuju konten utama

Jaksa KPK Tuntut Bendahara KONI 2 Tahun Penjara

Johnny E. Awuy didakwa menyuap Deputi IV Kemenpora, Mulyana. 

Jaksa KPK Tuntut Bendahara KONI 2 Tahun Penjara
Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018) dini hari. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Worotikan, menyebut Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Johnny E. Awuy, terbukti bersalah menyuap Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyana. Ronald pun menuntut agar hakim menjatuhkan vonis kepada Johnny dengan hukuman 2 tahun penjara.

"Terdakwa Johnny E. Awuy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ronald di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Selain itu, Johnny juga dituntut denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Johnny dinilai terbukti memberi suap kepada Mulyana bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy.

Suap yang diberikan antara lain uang Rp 400 juta, 1 unit mobil Toyota Fortuner VRZ TRD, dan 1 unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Pemberian itu dilakukan agar Mulyana memuluskan pencairan Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga untuk Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana Rp 51,52 miliar.

Selain itu, pemberian tersebut juga dilakukan untuk memuluskan pencairan usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018.

Johnny dinilai telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa menilai bahwa perbuatan Johnny tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP KEMENPORA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Iswara N Raditya