Ketiganya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo, staf Kemenpora Eko Triyanta dan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana.
Febri Diansyah mengatakan, KPK masih menunggu putusan hakim dalam perkara ini, guna melihat apakah fakta-fakta yang disebutkan oleh jaksa KPK diamini oleh majelis hakim.
KPK membenarkan keberadaan catatan uang yang disebut saksi ada aliran dana ke Kemenpora sebesar Rp1,5 miliar dalam lanjutan sidang suap dana hibah Kemenpora.
Nama asisten Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum muncul dalam dakwaan kasus korupsi KONI, KPK menyebut Menpora akan dihadirkan sebagai saksi atau tidak tergantung Jaksa Penuntut Umum (JPU).