Menuju konten utama

Asisten Menpora Disebut di Dakwaan Kasus KONI, KPK Masih Tunggu JPU

Nama asisten Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum muncul dalam dakwaan kasus korupsi KONI, KPK menyebut Menpora akan dihadirkan sebagai saksi atau tidak tergantung Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Asisten Menpora Disebut di Dakwaan Kasus KONI, KPK Masih Tunggu JPU
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi pernyataan kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (7/11/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id -

Asisten Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum disebut dalam dakwaan kasus korupsi KONI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Menpora akan dihadirkan sebagai saksi atau tidak tergantung pada keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya kira terlalu cepat ya kalau dijawab sekarang benar atau tidak benarnya karena justru ada dakwaan ini kami uraikan dugaan-dugaan perbuatan. Mulai dari perbuatan terdakwa dan juga peran dari pihak-pihak lain. Jadi pertanyaan-pertanyaan itu baru akan bisa terjawab nanti setelah proses persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (11/3/2019) malam.

KPK memastikan, mereka sudah memegang bukti awal jika nama Miftahul masuk dalam dakwaan. Kemudian, mereka sudah siap untuk menguji dalam proses persidangan nantinya. Namun, KPK belum bisa bicara terkait potensi tersangka baru setelah pembacaan dakwaan.

Akan tetapi, KPK membuka peluang melakukan pengembangan dalam sebuah kasus itu bisa dilakukan sepanjang ditemukan bukti-bukti yang berkesesuaian atau ada bukti permulaan yang cukup.

Febri tidak memungkiri Miftahul maupun Menpora akan kembali dipanggil dalam kasus suap Kemenpora. Ia beralasan, KPK masih melakukan penyidikan atau menghadirkan mereka dalam proses persidangan. Namun, dalam proses persidangan, kepentingan pemanggilan berada di tangan jaksa KPK.

"Nanti JPU yang akan mengajukan siapa yang dipanggil misalnya Menpora atau staf ahli atau deputi di Kemenpora atau Ketua KONI dan Sekjen KONI itu dipanggil kapan itu JPU yang nanti akan mengusulkan," kata Febri.

Pada dakwaan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, KPK memaparkan peran Asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Dalam salah satu poin isi dakwaan berbunyi "Bahwa setelah Proposal tersebut disetujui oleh KEMENPORA RI, Terdakwa (yakni Ending Fuad Hamidy) disarankan oleh MULYANA (Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora) dan ADHI PURNOMO (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora) untuk berkoordinasi dengan MIFTAHUL ULUM selaku asisten pribadi IMAM NAHROWI terkait jumlah komitmen fee yang harus diberikan oleh KONI Pusat kepada pihak KEMENPORA RI agar bantuan dana hibah dari KEMENPORA RI kepada KONI Pusat dapat segera dicairkan. Setelah Terdakwa berkoordinasi dengan MIFTAHUL ULUM disepakati besaran komitmen fee untuk pihak KEMENPORA RI kurang lebih sebesar 15%-19% dari total nilai bantuan dana hibah yang diterima oleh KONI Pusat".

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP KEMENPORA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri