tirto.id - Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum (Bendum) KONI Johny F Awuy menjalani sidang pembacaan dakwaan secara terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/3/2019).
Keduanya didakwa telah memberi suap berupa uang Rp400 juta, 1 unit mobil Toyota Fortuner VRZ TRD, dan 1 unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyana
"Dengan maksud supaya pegawai negeri tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa Budi Nugraha saat membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa juga membeberkan fakta persidangan terkait suap ini. Secara kronologis, suap diawali pada 17 Januari 2018 KONI mengajukan Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana Rp51,52 miliar.
Menindaklanjuti proposal tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi membuat disposisi kepada Mulyana selaku Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
Guna memuluskan proposal tersebut, pada April 2018 Hamidy bersama Supriyono selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) di Kemenpora membeli 1 unit Toyota Fortuner VRZ TRD warna hitam. Mobil tersebut dibanderol dengan harga Rp489,8 juta.
Mobil itu kemudian diserahkan langsung ke rumah Mulyana di Jakarta Timur oleh sopir Supriyono, Widhi Romadoni.
Proposal kemudian disetujui sebesar Rp30 miliar. Pada 6 Juni 2018 dilakukan pencairan tahap pertama sebesar Rp21 miliar.
Sebelumnya, asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum mengatakan ada fee yang harus diserahkan kepada pihak Kemenpora sebesar 15 persen-19 persen dari anggaran yang disetujui.
Menindaklanjuti hal itu, Hamidy memerintahkan Johnny E Awuy selaku bendahara menyerahkan uang Rp300 juta kepada Mulyana. Uang itu kemudian diserahkan langsung di ruang kerja Mulyana.
Pada 30 Agustus 2018, KONI kembali mengajukan proposal kepada Kemenpora. Kali ini terkait usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018.
Mulyana kemudian membahas proposal tersebut bersama Asisten Deputi IV Chandra Bhakti dan Ketua Tim Verifikasi Adhi Purnomo.
Dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa proposal dari KONI belum memenuhi ketentuan yang berlaku, kemudian dikembalikan untuk direvisi.
Menindaklanjuti hal itu, Hamidy meminta Jhonny untuk menyerahkan uang Rp100 juta dan ponsel Samsung Galaxy Note 9 sesuai permintaan Mulyana sebelumnya.
Selanjutnya Ending mengirimkan lagi proposal yang sudah direvisi. Dalam proposal itu, KONI mengajukan dana Rp21,06 miliar pada November 2018. Berselang sebulan, disepakati Kemenpora akan menggelontorkan dana hibah sebesar Rp17,9 miliar.
Pada 13 Desember 2018, Hamidy menyusun daftar penerima commitment fee dari Kemenpora, sesuai arahan staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum.
Daftar tersebut tertulis inisial "Mly" (Mulyana) sebesar Rp400 juta, "Ap" (Adhi Purnomo, Pejabat Pembuat Komitmen) sebesar Rp250 juta, dan Ek (Eko Triyanta) Rp20 juta.
Kemudian, pada 18 Desember 2018 Hamidy menyerahkan uang Rp215 juta kepada Eko di Gedung KONI Pusat. Hamidy berniat menyerahkan uang itu sekaligus agar Eko yang memberikan ke Adhi Purnomo.
Namun, saat hendak menemui Adhi di Kemenpora RI, Eko langsung diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali