Menuju konten utama

Kasus Hibah KONI: KPK Telusuri Posisi & Peran Menpora di Proposal

KPK memeriksa Menpora Imam Nahrowi terkait kasus suap dana hibah KONI, Imam diperiksa soal keterkaitan posisi dan perannya saat memberikan persetujuan di proposal Kemenpora.

Kasus Hibah KONI: KPK Telusuri Posisi & Peran Menpora di Proposal
Menpora Imam Nahrawi (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya mendalami hasil penggeledahan saat memeriksa Menpora Imam Nahrawi. Mereka juga mendalami posisi Menpora dalam proses persetujuan suatu proposal di lingkungan Kemenpora.

Mereka pun memeriksa bagaimana proses persetujuan suatu proposal hingga keluar dana hibah seperti kasus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Jadi bukan hanya satu proposal, yang kami dalami bagaimana porsi dan peran Menpora di sana. Apakah memberikan persetujuan langsung atau memberikan delegasi atau mandat ke bawahannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Febri menerangkan, KPK mengurut proses resmi bagaimana proses alur persetujuan proposal sepengetahuan Imam. Mereka juga memetakan posisi para bawahan di tingkat deputi atau asisten deputi dalam permasalahan dana hibah. Mereka pun masih memetakan pihak-pihak yang berhubungan dalam kasus ini, termasuk kemungkinan imam berhubungan dengan Sekjen KONI.

Akan tetapi, sampai saat ini, KPK menduga ada masalah dalam pengajuan proposal.

"Kami sebut dengan diduga, sejak awal memang hanya akal-akalan untuk proposal hibah sampai dengan penyalurannya ke KONI tersebut. Siapa saja yang berkomunikasi siapa saja yang berhubungan, bagaimana deal itu terbentuk, tentu saja belum bisa kami sampaikan saat ini, tapi itu pasti kami dalami," terang Febri.

Febri tidak menyoal apabila Imam menyatakan semua proposal dilakukan sesuai prosedur. Ia mengatakan, KPK sering menemukan sangkalan atau pengakuan saat penanganan perkara.

Hingga saat ini, KPK meyakini sudah ada proposal yang diduga bermasalah saat penyidikan berlangsung.

"Setelah penyelidikan dilakukan, bukan hanya satu proposal itu yang kami temukan. Ada lebih dari 3 proposal yang teridentifikasi di tahun 2018 yang merupakan yang konsekuensinya adalah pemberian hibah dari Kemenpora ke KONI," jelasnya.

Untuk itu, KPK perlu menilik kembali apakah ada bukti yang memiliki kesesuaian atau tidak. Oleh karena itu, mereka tidak menyoalkan bantahan atau pengakuan dalam proses penyidikan.

"KPK tentu saja akan melihat satu kesesuaian antara satu bukti satu keterangan dengan keterangan yang lain. Kalau ada bantahan, sementara ada bukti yang lain, tentu saja itu sering kami temukan di lapangan," kata Febri.

KPK selesai memeriksa Menpora Imam Nahrawi, Kamis (24/1/2019). Imam yang keluar sekitar pukul 15.09 tidak ingat berapa banyak pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepadanya.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap penyaluran bantuan dana hibah dari Kemenpora untuk KONI.

Namun, ia mengaku menjelaskan kepada penyidik tentang mekanisme surat dan pengajuan proposal. Imam membantah kalau proposal yang diajukan KONI dianakemaskan selama kepemimpinannya.

"Semuanya sama aja semuanya sama kita berikan dan tentu itu melewati proses penelaahan yang begitu mendalam dan diidentifikasi dan seterusnya," kata Imam usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Imam mengklaim, proposal yang ditandatangan harus melalui proses administrasi di Kemenpora. Peruntukan dana hibah untuk KONI, kata dia, tetap mengacu kepada undang-undang dan Peraturan Kementerian Keuangan sebelum disetujui.

Politikus PKB ini juga menyebut dirinya tidak hanya memikirkan proposal selama bertugas sebagai menteri.

"Kalau tugas menteri itu kan tidak hanya soal proposal, tapi banyak tugas-tugas lain. Maka di situ ada namanya sekretaris, deputi, asisten deputi," kata Imam.

Imam tidak menjawab rinci saat dikonfirmasi KPK sedang memeriksa proposal lain di luar KONI. Ia menyebut hanya akan menjawab sesuai tugas sebagai menteri.

"Saya menjawab sepenuhnya sesuai dengan tugas pokok saya sebagai menteri," tukasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI DANA HIBAH atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno