Menuju konten utama
Kasus Suap Hibah Koni:

Menpora Klaim Tidak Ada Perlakuan Khusus terhadap Proposal KONI

Menpora Imam Nahrawi mengklaim kementeriannya tidak memberikan perlakuan khusus terhadap proposal hibah yang diajukan oleh KONI. 

Menpora Klaim Tidak Ada Perlakuan Khusus terhadap Proposal KONI
Menpora Imam Nahrawi (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi pada Kamis (24/1/2019). Pemeriksaan Nahrawi selesai sekitar pukul 15.00 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, Nahrawi mengaku tak ingat jumlah pertanyaan penyidik yang diajukan kepada dirinya.

Dia menjelaskan di antara pertanyaan penyidik adalah mengenai mekanisme pengajuan proposal dari KONI kepada Kemenpora.

Nahrawi mengklaim proses pengajuannya sesuai prosedur dan Kemenpora tidak memberikan perlakuan khusus terhadap proposal hibah dari KONI.

"Semuanya sama aja, semuanya sama. Kami berikan dan tentu itu melewati proses penelaahan yang begitu mendalam dan diidentifikasi dan seterusnya," kata Nahrawi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Nahrawi mengklaim semua proposal hibah yang diloloskan harus melalui proses administrasi sesuai dengan ketentuan di Kemenpora.

Menurut Nahrawi, peruntukan dana hibah untuk KONI juga tetap mengacu kepada undang-undang dan Peraturan Kementerian Keuangan. Politikus PKB ini juga berdalih dirinya tidak menangani urusan proposal hibah saja sebagai Menpora, tapi juga banyak hal lainnya.

"Kalau tugas menteri itu kan tidak hanya soal proposal tapi banyak tugas-tugas lain. Maka di situ ada namanya sekretaris ada di kementerian, deputi, [dan] asisten deputi," kata Nahrawi.

Mengenai apakah penyidik bertanya soal proposal hibah dari lembaga selain KONI, ia menjawab singkat, "Saya menjawab sepenuhnya sesuai dengan tugas pokok saya sebagai menteri."

Penjelasan KPK Soal Materi Pemeriksaan Menpora

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan Menpora Imam Nahrawi diperiksa pada hari ini sebagai saksi untuk salah satu tersangka kasus suap hibah Kemenpora untuk KONI, yakni Ending Fuad Hamidy (EFH). Nama terakhir merupakan Sekjen KONI.

Menurut Febri, pemeriksaan Nahrawi salah satunya untuk meminta klarifikasi mengenai sejumlah barang bukti yang disita oleh KPK dari kantor Kemenpora.

"Kami perlu [meminta] klarifikasi terkait barang bukti yang disita dari ruangan Menpora usai penggeledahan [beberapa waktu] lalu," kata Febri dalam keterangan tertulisnya sebelum pemeriksaan Nahrawi berlangsung.

Dalam kasus suap ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya merupakan anak buah Imam Nahrawi, yaitu: Deputi IV Bidang Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo; dan Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga Eko Triyanto. Ketiganya disangka sebagai penerima suap.

Sementara dua orang lainnya adalah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E. Awuy. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

Adhi Purnomo dan Eko Triyanto diduga menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari petinggi KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima suap Rp100 juta, 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta.

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI sebesar Rp17,9 miliar.

Baca juga artikel terkait SUAP DANA HIBAH KONI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom