Menuju konten utama

Kasus Suap Hibah KONI: KPK Kembali Periksa Staf Pribadi Menpora

Staf pribadi Menpora Imam Nahrawi yang bernama Miftahul Ulum kembali diperiksa KPK pada hari ini.  

Kasus Suap Hibah KONI: KPK Kembali Periksa Staf Pribadi Menpora
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (tengah) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018) dini hari. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap staf pribadi Menpora Imam Nahrawi, yakni Miftahul Ulum pada Kamis (3/1/2019).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH [Ending Fuad Hamidy]," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, hari ini.

Ending merupakan Sekjen Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI). Dia merupakan tersangka pemberi suap terkait dengan alokasi dana hibah Kemenpora untuk KONI.

Sedangkan Miftahul merupakan salah satu orang yang sempat dicari KPK saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus ini. Miftahul kemudian datang untuk menjalani pemeriksaan pada malam penetapan tersangka, yakni Kamis (19/12/2018). Kala itu, penyidik mencecar Miftahul dengan pertanyaan soal prosedur pengajuan dana bantuan, dan permintaan-permintaan dari pihak KONI.

Selain Miftahul, har ini KPK juga memeriksa Twisyono dan Suradi. Dua saksi untuk tersangka Ending itu merupakan staf bagian perencanaan KONI.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 5 tersangka. Tiga tersangka penerima suap adalah: Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Triyanto.

Sementara dua tersangka pemberi suap ialah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy.

KPK menduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto telah menerima uang Rp300 juta. Sementara Mulyana diduga menerima ATM dengan saldo Rp100 juta. Sebelumnya Mulyana juga telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, uang tunai Rp300 juta pada Juni 2018, dan 1 unit handphone Samsung Galaxy Note 9 pada September 2018.

Sebagai penerima suap, Mulyana disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Adhi Purnomo dan Eko Triyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Di sisi lain, sebagai pihak pemberi, Ending Fuad dan Jhonny Awuy disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pass! 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Kompsi sebagalmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001/undo P353155 ayat [1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DANA HIBAH KEMENPORA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom