tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus suap yang terkait dengan dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Pada hari ini, petugas KPK menggeledah sejumlah lokasi, salah satunya ruang kerja Menpora Imam Nahrawi. Selain itu, KPK juga menggeledah ruangan deputi Kemenpora dan juga kantor KONI.
"Ada penggeledahan dari siang sampai sore di beberapa ruangan di Kemenpora termasuk ruang menteri," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
Dari penggeledahan itu, tim KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus suap dana hibah KONI. Salah satunya proposal dana hibah dari KONI.
"Nanti tentu kami pelajari dokumen-dokumen itu ada proposal hibah juga yang kami amankan dan sita nanti dipelajari lagi untuk kebutuhan pemanggilan saksi di tahap berikutnya," kata Febri.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 5 orang tersangka. Tiga di antaranya pejabat Kemenpora. Mereka yang menjadi tersangka penerima suap itu antara lain Deputi IV Bidang Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo; dan Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga Eko Triyanto.
Sementara dua orang lainnya, yang menjadi tersangka pemberi suap ialah Sekretaris lenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy.
KPK menduga tersangka Adhi Purnomo dan Eko Triyanto telah menerima setidaknya Rp300 juta. Sementara tersangka Mulyana menerima ATM dengan saldo Rp100 juta.
KPK pun menemukan bukti bahwa Mulyana telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, uang tunai Rp300 juta pada Juni 2018, dan 1 unit Samsung Note 9 pada September 2018.
Pemberian tersebut merupakan bagian dari fee terkait penerimaan proposal dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora sebesar Rp17,9 miliar.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom