tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang akan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi terkait dengan kasus korupsi dana hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Kalau memang dibutuhkan pemeriksaan terhadap Menpora, terhadap deputi yang lain atau terhadap jajaran panitia yang mengelola dana hibah tentu akan kami panggil," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
Pada malam penetapan tersangka, Kamis (19/12/2018), seorang asisten pribadi Imam Nahrawi yang bernama Miftahul Ulum mendatangi Gedung KPK. Febri mengatakan, Miftahul merupakan salah seorang yang dicari penyidik saat melakukan OTT, tapi tidak ditemukan.
"Saya belum bisa simpulkan itu, tapi indikasinya memang peran yang bersangkutan [Miftahul Ulum] signifikan, ya. Kita lihat dulu, bisa saja dia membukanya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Febri menerangkan, penyidik mencecar Miftahul terkait prosedur pengajuan dana bantuan, dan permintaan-permintaan dari pihak KONI.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka. Tiga di antaranya berasal dari Kemenpora. Mereka antara lain Deputi IV Bidang Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo; dan Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga Eko Triyanto.
Sementara dua orang lainnya, Sekretaris lenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy. Keduanya diduga sebagai pemberi.
KPK menduga tersangka Adhi Purnomo dan Eko Triyanto telah menerima setidaknya Rp 300 juta. Sementara tersangka Mulyana menerima ATM dengan saldo Rp 100 juta.
KPK pun mengatakan, sebelumnya Mulyana telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, uang tunai Rp 300 juta pada Juni 2018, dan 1 unit Samsung Note 9 pada September 2018.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto