Menuju konten utama

OTT di Kemenpora: 5 Pejabat Dibawa ke KPK

Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto memastikan ada 5 pejabat Kemenpora dibawa ke KPK setelah terjadi OTT. 

OTT di Kemenpora: 5 Pejabat Dibawa ke KPK
Menpora Imam Nahrawi didampingi Sesmenpora Gatot S Dewa Broto mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/6/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap setidaknya 5 orang pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Tadi sekitar pukul 20.00 WIB, saya dapat info ada petugas KPK yang melakukan penggeledahan di sini dan membawa beberapa pejabat," kata Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Brata, di Jakarta, Selasa (18/12) malam.

Menurut Gatot, ada 5 orang yang dibawa yaitu Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Mulyana, seorang pejabat pembuat komitmen (PPK), seorang bendahara yang merupakan eselon IV, dan 2 pejabat Kemenpora lainnya.

"Saya juga baru akan laporan ke Pak Menteri, 'casenya' apa belum tahu," ungkap Gatot.

KPK menurut Gatot juga menyegel 2 ruangan di Kemenpora.

"Ada ruangan ada yang disegel, tapi tidak semua yang di lantai III disegel, yang disegel itu ruangan Asdep Orpres (Asisten Deputi Olahraga Prestasi) dan ruangan Pak Deputi," ujar Gatot pula.

Menurut Gatot, KPK yang akan menjelaskan duduk perkara OTT tersebut.

"Kasusnya apa nanti KPK yang jelaskan," kata Gatot lagi.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi juga mengaku belum memperoleh informasi lengkap terkait dengan OTT di kementerian yang dipimpinnya itu.

"Saya baru besok tiba di Jakarta," kata Imam, seraya menyebutkan ia sedang berada di luar Jakarta, seperti dikabarkan Antara.

Ketua KPK Agus Rahardjo lewat keterangan tertulisnya, Selasa (18/12) malam menyampaikan, dalam operasi ini KPK mengamankan total 9 orang dari unsur Deputi dan Pejabat Pembuat Komitmen di Kemenpora, serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

KPK menduga akan terjadi transaksi terkait pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI. Untuk itu KPK menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dan sebuah ATM yang berisi uang seratusan juta rupiah sebagai barang bukti.

Kini 9 orang tersebut telah digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan awal. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum 9 orang tersebut.

"Besok hasil OTT ini akan diinformasikan lebih lengkap pada konferensi pers yang akan dilakukan oleh KPK," ujar Agus.

Baca juga artikel terkait OTT KPK KEMENPORA atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH