Menuju konten utama

Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Jadi Perantara Suap Rp11,5 M

Anak buah mantan Menpora Imam Nahrawi menjalani sidang perdana atas dugaan suap dana hibah KONI 2018.

Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Jadi Perantara Suap Rp11,5 M
Tersangka Asisten Pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (18/12/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd.

tirto.id - Asisten pribadi mantan menteri pemuda dan olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum menjalani sidang perdana pada Kamis (30/1/2020) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pada sidang itu jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ulum menerima suap Rp11,5 miliar bersama-sama dengan Imam.

"Terdakwa bersama-sama dengan Imam Nahrawi telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 miliar," kata Jaksa Ronald F. Worotikan saat membacakan dakwaan.

Suap itu, Ronald menjelaskan, diberikan oleh Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E. Awuy terkait dengan dua proposal yang diajukan KONI.

Pertama ialah proposal dana hibah dalam rangka pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018. Untuk ini KONI mengajukan permintaan Rp51.592.854.500.

Guna memuluskan itu, Johnny dan Ending berkoordinasi dengan Ulum dan menyepakati fee sebesar 15-19 persen dari total dana hibah yang akan diterima KONI. Akhirnya pada 21 Mei 2018 Kemenpora menyetujui besaran dana hibah yang diberikan sebesar Rp30 miliar, keputusan itu dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Nomor: 5.24.1/PPK-PKS/D.IV.4/V/2018 dan Nomor 1070/UMM-PKS/V/2018 tanggal 24 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Deputi Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Chandra Bhakti, dan Ending.

Pencairan dilakukan pada 6 Juni 2018 sebesar 70 persen dari jumlah yang disepakati. Selanjutnya Johnny menyerahkan Rp 9 miliar kepada Imam Nahrawi secara bertahap melalui orang suruhan Ulum.

Penyerahan pertama dilakukan di kantor KONI Pusat sebesar Rp3 miliar kepada orang suruhan Ulum, Arief Susanto. Selanjutnya Johnny menukar uang Rp3 miliar menjadi 71.400 dolar AS dan 189.000 dolar Singapura lalu diserahkan

kepada orang suruhan Ulum lainnya, Atam di Lapangan Golf Senayan.

Pemberian terakhir dilakukan langsung kepada Ulum di lapangan bulu tangkis Kemenpora sebesar Rp 3 miliar. Uang itu dibagi dalam sejumlah amplop dan dimasukkan ke dalam kardus.

Setelah seluruh uang haram itu rampung dialirkan, Kemenpora mencairkan 30 persen sisa dana hibah yakni Rp9 miliar pada 8 November 2018.

Selanjutnya, pada 30 Agustus 2018 KONI Pusat mengajukan proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 sebesar Rp27.506.610.000,00. Kemenpora kemudian setuju mencairkan dana hibah sebesar Rp17.971.192.000,00.

Setelah dana dicairkan pada 13 Desember 2018, Ending bertemu dengan Ulum pada hari yang sama. Ulum kemudian memberi catatan pihak-pihak mana yang harus diberi fee, di antaranya tertulis inisial “M” yaitu Menteri sejumlahRp1.500.000.000,00 dan Ul” yaitu Ulum sejumlah Rp500.000.000,00

Namun pemberian itu belum sempat terealisasi, Ending dan Johnny keburu dicolok KPK dalam operasi tangkap tangan.

Atas perbuatannya ini Ulum didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 dan pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP DANA HIBAH KONI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali