tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua MPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid untuk diperiksa pada Senin (13/1/2020). Jazilul dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dana hibah KONI.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR [Imam Nahrawi]," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri lewat keterangan tertulis pada Senin (13/1/2019).
Imam ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penindakan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam pengembangan kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dalam pengembangan tersebut, KPK menduga Imam Nahrawi menerima uang sejumlah Rp14,8 miliar sepanjang 2014-2018 melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum.
Pada periode 2016-2018, Imam juga ditengarai menerima tambahan Rp11,8 miliar. Dengan demikian, total penerimaan Imam diduga mencapai Rp26,5 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000. Uang itu merupakan fee atas mengurusi proposal dana hibah KONI kepada Menpora tahun anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (18/9/2019).
Atas perbuatannya tersebut, Imam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri