Menuju konten utama

Respons KPK terkait Nama Taufik Hidayat Disebut di Sidang Suap Ulum

KPK merespons mantan atlet bulutangkis Taufik Hidayat disebut dalam sidang suap dan gratifikasi terdakwa asisten pribadi Eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Respons KPK terkait Nama Taufik Hidayat Disebut di Sidang Suap Ulum
Terdakwa tindak pidana kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemenpora kepada KONI Miftahul Ulum (kanan) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1/2020). ANTARA FOTO/Risky Andrianto

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menaruh perhatian terhadap Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Taufik Hidayat. Mantan atlet bulutangkis tersebut disebut dalam persidangan asisten pribadi Eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum terkait dakwaan kasus suap dan gratifikasi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan akan mencatat setiap fakta persidangan dan menjadi berita acara persidangan. Kemudian akan dipertimbangkan untuk dilakukan pemanggilan.

"Tentunya itu jadi catatan. Fakta itu jadi catatan kita dan setelah putusan nanti ada laporannya, baru kita ketahui," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020) malam.

Nama Taufik Hidayat kembali disebut dalam persidangan untuk terdakwa Miftahul Ulum. Dalam persidangan Jaksa KPK menjabarkan kronologis permintaan uang dari Imam Nahrawi kepada Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartanto.

Tommy menyuruh pejabat pembuat komitmen (PPK) Program Satlak Prima Kemenpora Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok untuk menyiapkan uang sebesar Rp1 miliar.

Menurut Jaksa, uang Rp 1 miliar tersebut beras dari anggaran Program Satlak Prima Kemenpora RI. Kemudian uang itu di minta Tommy dari Edward melalui Reiki Mamesah yang saat itu menjabat Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima Kemenpora RI.

Namun, Reiki tidak memberikan langsung pada Imam. Ia bertemu Taufik Hidayat di rumah mantan atlet dan memberikan uang panas tersebut. Barulah Taufik yang melanjutkan ke Imam melalui tangan Ulum.

Menurut Ali Fikri, fakta persidangan yang terungkap dalam persidangan itu akan ditinjau kembali. Pihaknya akan menelaah sehingga mendapatkan bukti-bukti yang cukup untuk memanggil Taufik Hidayat.

"Kita harus merangkai dari petunjuk yang ada sampai minimal dua bukti permulaan yang cukup sebagai alat buktinya," ujar Ali.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP KONI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri