tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 13.20 WIB dan selesai pukul 14.24 WIB.
"Saya cuma diperiksa sebentar. Tadi untuk perpanjangan [penahanan]," ujar Imam Nahrawi usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Imam tidak mengetahui berapa lama masa perpanjangan penahanan yang ditetapkan penyidik KPK.
"Belum saya baca. Makasih ya," ujarnya.
Sebelum beranjak pergi, Imam berpesan perihal perhelatan Pesta Olahraga Asia Tenggara 2019 yang akan diselenggarakan di Manila, ibu kota dari negara Filipina pada 30 November hingga 11 Desember 2019.
"Do'akan ya Indonesia nanti, akan menyongsong Sea Games 2019 di Philipina," ujarnya.
Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora Tahun Anggaran 2018.
Imam diduga menerima suap melalui staf pribadinya Miftahul Ulum sebesar Rp 14,7 miliar selama rentang waktu 2014-2018.
Ia juga diduga dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar. Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Widia Primastika