tirto.id - Asisten pribadi (aspri) Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum mengakui telah menerima sejumlah uang dari terdakwa kasus suap dana hibah, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy. Ulum juga membenarkan dirinya dan Ending sudah seperti teman.
Pengakuan Ulum disampaikan dalam sidang perkara suap terkait dana hibah dari Kemenpora untuk KONI di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (4/7/2019).
Saat menjawab pertanyaan jaksa Ronald Worotikan, Ulum membenarkan pernah 'meminjam' uang senilai Rp2 Juta kepada Ending.
"Iya pak, saya menerima uang dari Pak Hamidy untuk ngopi di Plaza Senayan, seingat saya Rp2 juta," ujar Ulum saat bersaksi di persidangan seperti dilansir Antara.
Ulum mengatakan uang Rp2 juta tersebut ia pakai untuk biaya minum kopi bersama dua anak Imam Nahrawi sebanyak dua kali.
Ulum juga mengakui pernah menerima uang senilai Rp30 juta dari Ending. "Saya mengajukan bantuan pribadi sebagai Manajer Kemenpora FC, pernah ditransfer waktu itu Rp30 juta," ujar dia.
Melalui pesan pribadi, Ulum juga pernah meminta Ending mentransfer uang Rp30 juta ke rekening pribadinya. Namun, Ulum mengatakan Ending hanya mentransfer uang Rp15 juta. Duit tersebut ia pakai untuk berlibur di Yogyakarta.
Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengklaim baru mengetahui perbuatan asisten pribadinya tersebut.
"Yang pasti itu tanpa sepengetahuan saya. Ya biasa kan kalau ngopi-ngopi, tapi itu saya baru tahu," ujar Imam.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH