Menuju konten utama

Hakim Tipikor Sebut Adanya Aliran Dana Rp11,5 M ke Aspri Menpora

Dalam putusannya hakim membeberkan aliran dana kepada sejumlah pihak di Kemenpora. Salah satunya kepada asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Hakim Tipikor Sebut Adanya Aliran Dana Rp11,5 M ke Aspri Menpora
Ilustrasi korupsi. FOTO/ Getty Images

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membacakan vonis terhadap terdakwa kasus suap terkait pencairan dana hibah KONI, yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Dalam putusannya hakim membeberkan aliran dana dari keduanya kepada sejumlah pihak di Kemenpora.

Salah satunya kepada asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

"Diberikan ke Miftahul Ulum selaku asisten pribadi menteri melalui Arief [Arief Susanto, orang suruhan Ulum] yang seluruhnya berjumlah 11,5 miliar rupiah," kata hakim Muhammad Arifin pada Senin (20/5/2019).

Hakim menyebut, pemberian itu dilakukan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :

1. Maret 2018, Hamidy atas sepengetahuan Johny memberikan Rp2 miliar kepada Miftahul Ulum di Gedung KONI lantai 12.

2. Februari 2018, Hamidy memberikan Rp500 juta kepada Miftahul Ulum di Gedung KONI.

3. Juni 2018, Hamidy memberikan Rp3 miliar kepada orang suruhan Miftahul Ulum bernama Arief.

4. Mei 2018, Hamidy memberikan Rp3 miliar kepada Miftahul Ulum di Gedung KONI Pusat.

5. Sebelum lebaran 2018, Hamidy menyerahkan uang senilai Rp3 miliar dalam bentuk mata uang asing kepada Ulum di lapangan tenis Kemenpora.

Tak hanya itu, hakim pun menyebut terdakwa Johny E Awuy pernah menyerahkan satu kartu ATM kepada Ulum.

Johny diketahui pernah mentransfer Rp20 juta saat Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum sedang berada di Jeddah.

Beberapa waktu kemudian, Johny mentransfer lagi uang Rp30 juta.

"Transfer uang tersebut dalam kurun waktu akhir November sampai awal Desember 2018," kata hakim Rustiono.

Dalam kasus ini, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Sementara Bendahara KONI Johny E Awuy divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Hakim menyatakan keduanya telah terbukti memberi suap kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana secara bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.

Suap yang diberikan antara lain uang Rp400 juta, 1 unit mobil Toyota Fortuner VRZ TRD, dan 1 unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Pemberian itu dilakukan agar Mulyana memuluskan pencairan Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana Rp51,52 miliar.

Selain itu, pemberian tersebut juga dilakukan guna memuluskan pencairan usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018.

Keduanya dinilai telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS DANA HIBAH KONI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari