tirto.id - Eks Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Hirwan Fuadi (F) menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah tahun 2020 senilai Rp15 miliar.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan penetapan tersangka F adalah pengembangan kasus dari tersangka terdahulu yaitu eks Ketua KONI Bengkulu Mufran Imron.
Mufron telah ditetapkan tersangka pada April 2021 dan ditangkap pada 7 Mei di sebuah hotel di Jakarta. Kasusnya masih tahap pemberkasan penyidikan.
"Benar penyidik menambah satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkulu yaitu mantan bendahara sehingga sementara sudah ada dua tersangka," kata Sudarno, Kamis (5/8/2021).
Berdasar audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara berkisar Rp11 miliar dari Rp15 miliar yang merupakan dana hibah KONI Bengkulu pada 2020.
Keterlibatan F dalam penyelewengan dana hibah tersebut juga diketahui dari beberapa dokumen yang disita polisi di sejumlah tempat saat melakukan penggeledahan.
"Dia kan bendahara jadi mengetahui keluar masuknya uang, termasuk penggunaan-penggunaan dana hibah tahun 2020 itu," kata Sudarno.
Penyidik menjerat F dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHP.
Selanjutnya, kata Sudarno, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara tersangka F untuk dilimpahkan ke kejaksaan, termasuk melengkapi berkas perkara tersangka Mufran Imron yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
"Kita akan segera menyelesaikan berkas kedua tersangka dan langsung kita serahkan ke kejaksaan. Untuk tersangka F sekarang memang belum dilakukan penahanan," kata Sudarno.
Editor: Zakki Amali