tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta tahun 2020, Sri Haryati. Dia akan diperiksa sebagai saksi perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Kamis (5/8/2021).
Selain Sri Haryati, komisi antirasuah juga memanggil dua orang lainnya sebagai saksi, yakni Kepala Bidang Usaha Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta Ahmad Giffari; dan General Manager KSO Nuansa Cilangkap (Junior Manager sub Divisi Pengembangan Usaha PPSJ periode 2019-Juni 2020) Maulina.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang dan 1 korporasi sebagai tersangka. Mereka yakni mantan direktur utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Anja Runtuwene, Tomy Ardian, dan Rudy Hartono Iskandar diduga telah menawarkan tanah seluas 4,2 hektare di Munjul, Jakarta Timur kepada Perumda Sarana Jaya. Padahal, tanah itu masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Tiga orang itu menawar tanah seharga Rp7,5 juta/meter sehingga total Rp315 miliar. Kemudian terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta/meter dengan total Rp217 miliar.
Atas perbuatan itu, para tersangka dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, antara lain : tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait; beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah tidak dilakukan sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate; dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
Perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp152,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan