tirto.id - Jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyebut nama Alex Noerdin menerima duit Rp2,4 miliar dari pelaku korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
“Ditemukan bukti di mana ada pengaturan proses lelang agar dimenangkan oleh salah satu pihak swasta dan pemerintah. Juga ada indikasi menerima dan memberi sejumlah dana pada termin pertama dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015," kata JPU M Naimullah dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/7/2021).
Alex Noerdin menjabat dua periode sebagai Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018. Hasil penyidikan menemukan bukti aliran dana sampai ke tangan Noerdin. Politikus Golkar itu sekarang menjadi Anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi energi dan perindustrian.
Dalam proyek pembangunan Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin menjabat sebagai ketua pembangunan sekaligus anggota Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya.
Dalam sidang itu, terdapat empat terdakwa korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yaitu Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani. Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi dalam sidang untuk membuktikan keterlibatan Noerdin.
Staf Ahli Alex Noerdin, Kemas Khoirul Mukhlis mengatakan dakwaan jaksa perlu dibuktikan dalam persidangan. Ia mengaku bosnya siap-siap saja hadir dalam persidangan sebagai saksi kendati dalam masa sebelumnya saat proses penyidikan Alex beberapa kali mangkir dari pemeriksaan Kejati Sumsel. Alex batal diperiksa pada Senin (26/7/2021).
"Sekarang bergantung jaksanya bagaimana, apakah perlu atau tidak untuk menghadirkan beliau (Alex Noerdin), karena untuk menghadirkan saksi itu perlu mekanisme dari jaksa ke persidangan," kata Kemas Khoirul Mukhlis.
Dana pembangunan Masjid Sriwijaya berasal dari dana hibah Pemprov Sumsel pada 2016 dan 2017 total mencapai Rp130 miiar. Kejati Sumsel telah menetapkan enam tersangka. Empat tersangka kini mulai diadili.
Para tersangka/terdakwa disebut telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Zakki Amali