Menuju konten utama

Penyidik Cecar Sylviana Soal Dugaan Korupsi Masjid Al-Fauz

Mantan Walikota Jakarta Pusat Sylviana Murni juga menegaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu soal teknis pembangunan masjid tersebut karena saat itu dirinya tengah menjalani pendidikan di Lemhanas sejak Januari-September 2010.

Penyidik Cecar Sylviana Soal Dugaan Korupsi Masjid Al-Fauz
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat yang juga Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut Satu, Sylviana Murni menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa oleh petugas Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri di gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin (30/1). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri meminta keterangan mantan Walikota Jakarta Pusat Sylviana Murni seputar perencanaan anggaran pembangunan Masjid Al-Fauz yang berada di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Dalam pemeriksaan tersebut, calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu itu menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz.

"(Materi pertanyaan) proses perencanaan anggaran, hanya sekitar itu saja, termasuk mekanisme proses pengajuan anggaran," kata Kepala Subdit 1 Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Adi Deriyan, di Jakarta, Senin (30/1/2017).

Dilaporkan Antara, hal ini berbeda dengan pernyataan Sylviana kepada awak media. Saat itu, Sylviana mengatakan dirinya ditanyai penyidik soal proses pembangunan mesjid Al-Fauz.

Sylviana juga menegaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu soal teknis pembangunan masjid tersebut karena saat itu dirinya tengah menjalani pendidikan di Lemhanas sejak Januari-September 2010.

Ia tak menampik pengajuan anggaran pembangunan Masjid Al-Fauz dilakukan di masa kepemimpinannya sebagai Wali Kota Jakarta Pusat. Namun ia tidak terlibat langsung dalam proses pembangunan masjid tersebut.

"Setelah itu (menjalani pendidikan Lemhanas), saya tidak kembali menjadi Wali Kota, tapi langsung diangkat menjadi Asisten Pemerintahan (Pemprov DKI Jakarta) pada Oktober 2010," tegas Sylviana.

Terkait dengan statusnya sebagai saksi, Sylviana diperiksa sekitar tujuh jam dan ditanya sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim.

Hingga saat ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, termasuk Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah dan mantan Walikota Jakarta Pusat Sylviana Murni.

Dalam proses penyidikan kasus ini, Bareskrim juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus itu.

Untuk diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi Masjid Al Fauz telah dilakukan tim Bareskrim sejak Desember 2016 lalu dan pada Senin (23/1), penanganan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat dimulai pada awal Juni 2010 dan selesai pada akhir Desember 2010. Pembangunan mesjid tersebut dilakukan di era kepemimpinan Sylviana Murni sebagai wali kota Jakarta Pusat.

Sementara peresmian Masjid Al-Fauz dilakukan oleh mantan gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada 30 Januari 2011. Masjid dua lantai itu dibangun menggunakan dana anggaran pendapatan daerah (APBD) 2010-2011 sebesar Rp27 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN KORUPSI MASJID atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto