Menuju konten utama

Polri Bantah Pemeriksaan Terhadap Sylviana Terkait Politik

Polri membantah pemeriksaan terhadap Sylviana terkait politik menjelang Pilkada 2017. Polisi mengaku pemeriksaan itu murni atas tindak lanjut laporan masyarakat.

Polri Bantah Pemeriksaan Terhadap Sylviana Terkait Politik
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat yang juga Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut Satu, Sylviana Murni bergegas usai diperiksa oleh petugas Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri di gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin (30/1). Sylvi diperiksa kurang lebih selama enam jam sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Polri berdalih bahwa pemeriksaan terhadap Sylviana Murni yang saat ini maju sebagai calon wakil gubenur DKI Jakarta terkait dengan politik. Menurut Polri, dua kasus yang menyeret Sylviana Murni ke ranah hukum itu--kasus dana pramuka dan pembangunan masjid Al-Fauz--murni laporan masyarakat sehingga harus ditindaklanjuti polisi.

"Dalam kasus Sylvi ini, kita tidak melihat bahwa ada proses politik. Ini murni suatu laporan yang perlu ditindaklanjuti Bareskrim Polri," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, di Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Martinus mengatakan sewajarnya Polri melakukan tindak lanjut terhadap laporan yang disampaikan oleh masyarakat untuk menemukan ada atau tidak unsur pidana dalam dua kasus tersebut. "Kalau ya maka akan dilanjutkan ke proses penyidikan, kalau berhenti artinya tidak ditemukan tindak pidana," ujarnya.

Pasangan calon dari Agus Harimurti Yudhoyono ini tersandung dua perkara hukum. Sylviana harus menjadi saksi atas kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat tahun anggaran 2010-2011. Selain itu, Sylvi juga harus menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.

Dalam masing-masing kasus, Sylviana telah diperiksa sebanyak satu kali. Senin (30/1) lalu ia diperiksa sebagai saksi selama hampir lebih dari enam jam di Gedung Ombudsman RI, Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz.

Usai diperiksa, Sylviana mengaku tak tahu menahu soal proses pembangunan masjid di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat itu. Menurutnya, saat masjid dibangun, dirinya tengah mengikuti pendidikan di Lemhanas.

"Setelah itu (menjalani pendidikan Lemhanas), saya tidak kembali menjadi Wali Kota, tapi langsung diangkat menjadi Asisten Pemerintahan (Pemprov DKI Jakarta) pada Oktober 2010," tegasnya.

Sementara usai diperiksa dalam kasus dana di Kwarda Pramuka, Jumat (20/1) mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu membantah dirinya melakukan korupsi. Menurutnya Program dana bansos di Kwarda Pramuka berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dengan nomor 235 tahun 2014 pada tanggal 14 Februari 2014.

Menurut Sylvi, dalam SK tersebut, biaya operasional pengurus Kwarda gerakan Pramuka provinsi DKI Jakarta dibebankan kepada anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD dibebaskan melalui belanja hibah.

"Jadi di sini disampaikan laporan audit atas laporan keuangan gerakan Pramuka Kwarda gerakan Pramuka 2014 telah kami audit dengan nomor laporan sekian pada tanggal 22 Juni 2015 dengan pendapat wajar," ujar Sylvi.

Sementara itu, Partai Demokrat yang mengusung pasangan Agus-Sylviana bersama tiga partai lain, terkait pemeriksaan Sylviana telah mengeluarkan pernyataan agar TNI, Polri dan BIN bersikap netral dalam Pilkada DKI Jakarta.

Demokrat juga berharap kepada aparat penegak hukum agar tidak terkesan mencari-cari kesalahan paslon yang diusung oleh Partai Demokrat demi tegaknya hukum serta agar Agus-Sylviana bisa berkompetisi secara adil, demikian Antara.

Baca juga artikel terkait KASUS DANA HIBAH atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH