Menuju konten utama

Bendahara KONI Johnny E Awuy Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Hakim menyatakan Johnny telah terbukti memberi suap kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana secara bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.

Bendahara KONI Johnny E Awuy Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI Johnny E Awuy membacakan nota pembelaannya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Bendahara Komite Nasional Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Johnny E Awuy dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurangan. Putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Mengadili meyakini terdakwa Johnny E Awuy bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Rustiyono membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 20 Mei 2019.

Hakim menyatakan Johnny telah terbukti memberi suap kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana secara bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.

Suap yang diberikan antara lain uang Rp 400 juta, 1 unit mobil Toyota Fortuner VRZ TRD, dan 1 unit ponsel Samsung Galaxy Note 9

Pemberian itu dilakukan agar Mulyana memuluskan pencairan Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana Rp 51,52 miliar.

Selain itu, pemberian tersebut juga dilakukan guna memuluskan pencairan usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018.

Johnny dinilai telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP

Dalam menjatuhkan vonis, hakim menilai perbuatan Johnny tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat-giatnya memberantas korupsi. Namun di sisi lain, hakim juga menilai Johnny berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Baca juga artikel terkait HARD NEWS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto