tirto.id - Mantan Deputi IV Kemenpora, Mulyana membenarkan kesaksian Bendahara Pengeluaran Pembantu Program Indonesia Emas (Prima) Supriyono soal pemberian Rp 400 juta kepada asisten pribadi (aspri) Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Uang ini, kata terdakwa dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI ini, merupakan honor untuk Imam Nahrawi dalam Program Indonesia Emas (Prima).
"Jadi melalui Ulum dikasihnya," kata Mulyana selepas sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019).
Mulyana juga mengatakan, awalnya Imam bertanya kepada Mulyana soal ketersediaan honor bagi politikus PKB itu dalam program Prima.
Mulyana saat itu baru menjabat Deputi IV Kemenpora, kemudian menemui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Prima, Chandra Bhakti.
Chandra memberitahu Mulyana memang ada honor untuk Menpora.
"Kemudian saya mengatakan [kepada Menpora] honornya ada," kata Mulyana.
Selanjutnya, Mulyana mengadakan pertemuan dengan Chandra dan Supriyono guna membahas pembayaran honor tersebut.
Supriyono mengatakan saat itu, anggaran yang ada hanya Rp400 juta. Akhirnya, Supriyono menyerahkan Rp400 juta tersebut ke Miftahul Ulum.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Deputi IV Kemenpora Mulyana telah menerima suap guna memuluskan pengurusan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Hal itu disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (6/5/2019).
Suap yang diterima Mulyama antara lain, Mobil Fortuner VRZ TRD Warna Hitam Metalik dengan Nomor Polisi B 1749 ZJB; uang sejumlah Rp300 juta; 1 buah kartu ATM Debit BNI Nomor dengan saldo sekitar Rp100 juta; dan 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy Note 9.
Seluruh pemberian itu berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Pemberian dilakukan secara bertahap sesuai dengan proposal dana hibah yang hendak diurus.
Atas perbuatannya, Mulyana didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1)
Selain itu, jaksa juga mendakwa Mulyana dengan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali