Menuju konten utama

Jaksa KPK Tuntut Sekjen KONI Dihukum 4 Tahun Penjara

Jaksa KPK menuntut Sekjen KONI dihukum 4 tahun penjara karena diduga menyuap Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga. 

Jaksa KPK Tuntut Sekjen KONI Dihukum 4 Tahun Penjara
Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy telah terbukti bersalah menyuap Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana. Lantaran itu, jaksa menuntut agar Ending dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

"Terdakwa Ending Fuad Hamidy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Selain itu jaksa pun menuntut Ending dijatuhi hukuman denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ending dinilai terbukti memberi suap kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana secara bersama-sama dengan bendahara KONI Jhony F Awuy.

Suap yang diberikan antara lain uang Rp400 juta, 1 unit mobil Toyota Fortuner VRZ TRD, dan 1 unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Pemberian itu dilakukan agar Mulyana memuluskan pencairan Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana Rp51,52 miliar.

Selain itu, pemberian tersebut juga dilakukan guna memuluskan pencairan usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018.

Ending dinilai telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa menilai, perbuatan Ending tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat-giatnya memberantas korupsi. Namun di sisi lain, jaksa juga menilai Ending berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Baca juga artikel terkait KASUS DANA HIBAH KONI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Agung DH