tirto.id - Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy duduk sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan suap terkait dana hibah KONI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin. Bendahara KONI Johny E Awuy juga hadir sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Dalam kesaksiannya, Ending mengaku memberi uang sebesar Rp300 juta kepada pihak Kemenpora untuk Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur. Pemberian uang tersebut disaksikan langsung Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Ending menjelaskan, awalnya Sekretaris Menpora Alfitra Salam memintanya untuk hadir di Muktamar NU di Jombang. Alfitra pun meminta uang Rp1,5 miliar yang rencananya digunakan Menpora di kegiatan tersebut.
“Alfitra bilang, 'Pak besok ada enggak waktu, kita refreshing ke Jombang, Surabaya'. Beliau agak memohon. Lalu saya ke Surabaya berdua,” kata Ending kepada jaksa.
Atas permintaan tersebut, Ending mengatakan kepada Alfitra bahwa KONI tidak memiliki uang senilai Rp1,5 miliar. Namun, Ending menjanjikan uang sebesar Rp300 juta.
Uang itu kemudian dititipkan kepada Bendahara KONI Lina Nurhasanah sebelum berangkat ke Jawa Timur. Kemudian, Ending meminta Lina datang ke Surabaya untuk memberikan uang yang sudah ditaruh di dalam tas itu kepada Alfitra. Pemberian itu akhirnya dilakukan di bandara di Surabaya.
Ending dan Alfitra kemudian melanjutkan perjalanan ke Jombang, lokasi Muktamar NU. Di sana, keduanya bertemu Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Kemudian tas berisi uang Rp300 juta di tangan Alfitra diserahkan kepada Ulum.
“Saya melihat yang menerima Pak Ulum di depan Pak Menteri,” tegas Ending.
Sementara itu, Imam Nahrawi membantah keterangan itu saat bersaksi dalam persidangan yang sama. Imam Nahrawi mengklaim tidak tahu ada pemberian uang Rp 300 juta untuk Muktamar NU. Imam pun mengaku sudah mengonfirmasi hal itu kepada panitia Muktamar NU.
“Saya tidak tahu. Saya setelah baca berita kemarin, saya tanya panitia, ternyata tidak ada,” kata Imam.
Dalam perkara ini, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhony F Awuy didakwa telah memberi suap kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana. Suap yang diberikan berupa uang Rp 400 juta, 1 unit mobil Toyota Fortuner VRZ TRD, dan 1 unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.Pemberian itu dilakukan agar Mulyana memuluskan pencairan Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu, KONI mengajukan dana Rp 51,52 miliar.Selain itu, pemberian tersebut juga dilakukan guna memuluskan pencairan usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018. Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri