Menuju konten utama

Sidang Suap Hibah KONI, Saksi: Menpora Pernah Minta Alfitra Rp5 M

Menteri Pemuda dan Olahraga pernah meminta Sekretaris Kemenpora, Alfitra Salam dana Rp5 miliar.

Sidang Suap Hibah KONI, Saksi: Menpora Pernah Minta Alfitra Rp5 M
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy selaku terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending F. Hamidy menyebut fakta baru terkait dugaan suap pencairan dana hibah KONI dengan terdakwa Bendahara KONI Johny E. Awuy, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (29/4/2019).

Ia jadi duduk jadi saksi untuk Johny. Kepada jaksa, Ending yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini mengaku pernah didatangi mantan Sekretaris Kemenpora (Semenpora) Alfitra Salam bersama istrinya. Sambil menangis, Alfitra mengadu kepada Ending.

"Sekretaris Menpora Alfitra pernah datang ke saudara sambil menangis?" tanya jaksa.

"Iya katanya udah enggak tahan jadi Sesmenpora, dia sama istrinya datang," jawab Ending.

Ending mengutip cerita Alfitra yang diminta menyiapkan Rp5 miliar untuk Kemenpora.

"Diminta untuk siapkan uang 5 miliar [rupiah] untuk kementerian," kata Ending

"Yang menyampaikan siapa?" Jaksa menyambut.

"Pak Menteri," jawab Ending.

Lebih lanjut, Ending mengatakan, jika permintaan itu tidak dipenuhi, maka Alfitra akan dicopot dari jabatannya.

"Akan diganti," kata dia.

Alfitra Salam diketahui pernah menempati jabatan Sekretaris Kemenpora, namun diberhentikan pada 13 Juni 2016.

Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhony F Awuy didakwa telah memberi suap kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana.

Suap yang diberikan berupa uang Rp400 juta, 1 unit mobil Toyota Fortuner VRZ TRD, dan 1 unit ponsel Samsung Galaxy Note 9

Pemberian itu dilakukan agar Mulyana memuluskan pencairan Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana Rp 51,52 miliar.

Selain itu, pemberian tersebut juga dilakukan guna memuluskan pencairan usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS DANA HIBAH KONI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali